Sabtu, 02 November 2019

PEMBINAAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK

PEMBINAAN DISIPLIN
DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MAKALAH
untuk memenuhi tugas matakuliah Manajemen Peserta Didik
yang dibimbing oleh Ibu Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd




oleh :
Nella Yanuar R.          NIM 170131601097
Putri Itsna Farah M.    NIM 170131601104
Wulan Roudhotul N.  NIM 170131601025





file14AA87D78DCCEAF65575095EF2067EB1






UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
September, 2018
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT. karena anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang pembahasan pembinaan disiplin dan tata tertib peserta didik guna memenuhi tugas mata kuliah manajemen peserta didik yang dibimbing oleh dosen kami Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd.
            Dengan adanya pembuatan makalah ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi para pembaca sebagai bahan referensi makalah kedepannya juga dapat meningkatkan pengetahuan tentang bahasan yang kami rangkum dari makalah ini.
            Berbagai kendala kami alami untuk menyusun makalah ini dapat teratasi dengan adanya bantuan, bimbingan, dari semua pihak terutama dosen Manajemen Peserta Didik yang selalu membimbing dalam penyusunan makalah ini.
            Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki. Karena kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna.


Malang, 04 September 2018


Penyusun








i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.............................................................................................1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................1
C.     Tujuan..........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Disiplin.......................................................................................3
B.     Pengertian Kode Etik...................................................................................4
C.     Tujuan Penyusunan Kode Etik.....................................................................4
D.    Proses Penyusunan Kode Etik......................................................................5
E.     Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Didik................................................6
F.      Pemberian Hukuman Bagi Peserta Didik.....................................................7
G.    Pengertian Tata Tertib..................................................................................9
H.    Tujuan Tata Tertib Peserta Didik...............................................................10
I.       Peran dan Fungsi Tata Tertib Peserta Didik..............................................11
J.       Sikap Kepatuhan Siswa Terhadap Tata Tertib Peserta di Sekolah............12
BAB III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................13
DAFTAR RUJUKAN...........................................................................................14










ii
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Peranan siswa dalam menciptakan suasana disiplin dalam kelas tak kalah pentingnya, karena faktor utama adalah siswa sendiri dan siswa merupakan subjek dalam pembelajaran. oleh karena itu, siswa harus mempunyai rasa tanggungjawab untuk turut serta mewujudkan disiplin di kelasnya.
Pembinaan disiplin peserta didik tidak lepas dari peran guru sebagai pemimpin pendidikan di kelas. Guru harus penuh inisiatif dan kreatif dalam mengelola kelas, karena guru yang mengetahui secara pasti situasi dan kondisi siswa dengan latar belakangnya. Dengan adanya kedisiplinan peserta didik maka peserta didik akan mampu mengatur dirinya sendiri dalam kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Itulah sebabnya kedisiplinan peserta didik di dalam kelas menjadi hal yang penting dalam menciptakan perilaku peserta didik yang tidak menyimpang dari ketertiban kelas.
Beberapa guru berhasil menerapkan disiplin ketat dalam sikap peserta didik. Akan tetapi untuk mencapai keadaan seperti itu, guru-guru harus bersikap kurang menyenangkan terhadap peserta didik. Masalah disiplin kelas dan hubungan dengan peserta didik merupakan bagian yang paling menegangkan dalam mengajar.Banyak tindakan yang harus dilakukan guru, sebanyak pula perilaku peserta didiknya sendiri. Namun, ketika guru mengajar di kelas dengan rombongan yang banyak, sering kali tindakan itu di pukul rata, termasuk dalam kerangka mendisiplinkan peserta didiknya.
Meningkatkan disiplin siswa penting untuk dilakukan, karena sekolah merupakan tempat bagi generasi calon pemimpin bangsa menimba ilmu pengetahuan dan berinteraksi dalam dunia keilmuan.

B.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari disiplin?
2.      Apa pengertian dari kode etik?
1
2
3.      Apa saja tujuan dari penyusunan kode etik?
4.      Bagaimana proses dalam penyusunan kode etik?
5.      Bagaimana cara guru dalam pemberian penghargaan bagi peserta didik?
6.      Bagaimana cara guru saat memberikan hukuman bagi peserta didik?
7.      Apa pengertian tata tertib peserta didik?
8.      Apa tujuan adanya tata tertib peserta didik?
9.      Apa peran dan fungsi tata tertib peserta didik?
10.  Bagaimana sikap kepatuhan siswa terhadap tata tertib peserta didik di sekolah?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian disiplin
2.      Untuk mengetahui pengertian kode etik
3.      Untuk mengetahui tujuan dalam penyusunan kode etik
4.      Untuk mengetahui proses dalam penyusunan kode etik
5.      Untuk mengetahui cara guru dalam pemberian penghargaan kepada peserta didik
6.      Untuk mengetahui cara guru saat memberikan hukuman bagi peserta didik
7.      Untuk mengetahui pengertian tata tertib peserta didik
8.      Untuk megetahui tujuan adanya tata tertib peserta didik
9.      Untuk mengetahui peran dan fungsi tata tertib peserta didik
10.  Untukmengetahui sikap kepatuhan siswa terhadap tata tertib peserta didik






BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Disiplin
Disiplin diartikan sebagai latihan untuk mengendalikan diri, karakter, atau keadaan yang tertib dan efisien. Kamus Bahasa Indonesia (2008:358) menyatakan disiplin diartikan dengan tata tertib dan ketaatan pada kepatuhan terhadap peraturan atau tertib. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa disiplin dalam konteks manajemen kelas adalah kesediaan siswa mematuhi ketertiban agar tercipta kelas yang kondusif dan memungkinkan siswa belajar dengan baik, menyenangkan, dan optimal.
Prijodarminto (2014) menyatakan bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan,ketentraman, keteraturan, ketertiban. Disiplin merupakan kesadaran akan sikap dan perilaku yang sudah tertanam dalam diri seseorang sesuai dengan tata tertib yang berlaku dalamsuatu keteraturan secara kesinambungan pada suatu tujuan atau sasaran yang telah ditentukan.
Pembinaan disiplin kelas ini dimaksudkan untuk mengefektifkan orises pembelajaran, sehingga siswa bisa belajar dengan baik dan mampu mencapai tujuan yang diharapkan (Rizki, 2011).  Pembentukan disiplin pada saat sekarang bukan sekedar menjadikan anak agar patuh dan taat pada aturan dan tata tertib tanpa alasan sehingga mau menerima begitu saja, melainkan sebagai usaha mendisiplinkan diri sendiri. Artinya ia berperilaku baik, patuh dan taat pada aturan bukan karena paksaan dariorang lain atau guru melainkan karena kesadaran dirinya.
Imron (2016) membagi disiplin menjadi tiga, yaitu:
1.      Konsep otoritan, menurut konsep ini peserta didik memiliki kedisiplinan tinggi jika duduk tenang memperhatikan penjelasan guru;
3
4
2.      Konsep permitif, menurut konsep ini peserta didik harus diberi kebebasan seluas-luasnya di dalam kelas;
3.      Konsep kebebasan yang terkendali atau kebebasan yang bertanggungjawab, yaitu memberi kebebasan seluas-luasnya pada peserta didik tetapi konsekuensinya haruslah ditanggung oleh peserta didik.

B.     Pengertian Kode Etik
Menurut Adams (2007) menyatakan bahwa kode etik merupakan aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logikan rasional umum common sense dinilai menyimpang dari kode etik.
Menurut Imron (2016) menyatakan bahwa kode etik, yang merupakan terjemahan dari ethical code, adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang berada dalam lingkungan kehidupan tertentu. Ia berisi rumusan baik –buruk, boleh-tidak boleh, terpuji-tidak terpuji, yang harus dipedomani oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu. Aturan tersebut bisa berupa yang tertulis maupun tidak tertulis, termasuk didalamnya adalah tradisi-tradisi yang lazim ditaati di dunia pendidikan, khusus-nya sekolah.

C.    Tujuan Penyusunan Kode Etik
Menurut Imron (2016) menyatakan bahwa tujuan kode etik yaitu:
(a)    Agar terdapat suatu standar tingkah laku tertentu yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu. Standar demikian sangat penting, mengingat peserta didik berasal dari aneka ragam kultur yang membawa aspek-aspek yang ada pada kultur mereka masing-masing.
(b)   Agar terdapat kesamaan bahasa dan gerak langkah antar sekolah dengan orang tua peserta didik serta masyarakat, dalam hal menangani
5
peserta didik. kesamaan arah ini sangat penting, agar upaya-upaya yang mengarah pada perkembangan peserta didik menuju arah yang sama, dan bukan saling bertolak belakang.
(c)    Agar dapat menjunjung tinggi citra peserta didik di mata masyarakat. Adanya ucapan, tingkah laku perbuatan yang pantas, sangat menjunjung tinggi citra dan wibawa peserta didik dan bahkan lembaga pendidikan secara keseluruhan. Jangan sampai terjadi, hanya karena tingkah laku dan perbuatan beberapa gelintir oknum peserta didik, dapat mencemarkan peserta didik secara keseluruhan, termasuk lembaganya.
(d)   Menetapkan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga dilakukan oleh seluruh tenaga kependidikan.

D.    Proses Penyusunan Kode Etik
Adapun proses penyusukan kode etik menurut Imron (2016) menyebutkan bahwa pertama, mengundang wakil-wakuil peserta didik. Wakil-wakil peserta didik yang diundang tidak hanya terdiri dari mereka yang duduk secara formal dalam struktur organisasi peserta didik, melainkan juga mereka yang menjadi tokoh-tokoh non formal. Kedua, memberi kesempatan kepada mereka untuk menyusun kode etik peserta didik, dengan memberikan bahan-bahan arahan seperti: pentingnya kode etik peserta didik, isi yang terkandung dalam kode etik peserta didik, serta kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan bagi pelanggar kode etik.
Ketiga, menyampaikan masukan-masukan pada konsep kode etik yang telah disusun oleh peserta didik tersebut. masukan-masukan ini sangat penting, agar si yang terkandung didalamnya sangat baik untuk kepentingan banyak pihak. Berikan juga kesempatan kepada wakil orang tua atau komite sekolah untuk memberikan masukan serupa, agar mereka juga merasa turut memiliki dan bertanggung jawab terhadap kode etik tersebut. Keempat, memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menjadi tim perumus kode etik dan menawarkan kepada meraka siapa
6
yang harus mendampingi tim dalam merumuskan kembali konsep-konsep yang sudah mendapat banyak masukan.
Kelima, konsep akhir kode etik peserta didik hendaknya ditangani oleh ketua tim perumus dengan mengetahui ketua OSIS, yang selanjutnya diajukan kepada kepala sekolah untuk mendapatkan pengesahan. Keenam, kode etik peserta didik yang sudah sampai di tangan kepala sekolah kemudian di sahkan melalui surat keputusan (SK). Setelah kode etik disahkan hendaknya disampaikan kepada seluruh peserta didik yang ada di sekolah itu.

E.     Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Didik
Hadiah merupakan kenangan-kenangan, penghargaan, dan penghormatan. Hadiah juga dapat berarti ganjaran, yang diartikan sebagai upaya memberikan sesuatu yang menyenangkan (penghargaan) bagi peserta didik yang berprestasi, baik dalam belajar dan berperilaku. Melalui pemberian hadiah, diharapkan peserta didik dapat mempertahankan bahkan meningkatkan lagi prestasinya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hadiah adalah upaya guru secara sadar dan disengaja untuk memberikan sesuatu yang menyenangkan kepada peserta didiknya yang berperilaku sesuai dengan tata tertib kelas agar ia dapat mempertahankan perilaku baiknya tersebut.
Berdasarkan deskripsi tentang pengertian hadiah, dapat dikatakan bahwa tujuan dari pemberian hadiah adalah untuk memotivasi peserta didik agar mereka berperilaku sesuai dengan tata tertib kelas. Berbagai bentuk hadiah yang biasanya diberikan guru seperti ucapan selamat dan penghargaan dalam bentuk sertifikat. Ada beberapa hal yang dapat diberikan guru dalamhal memberikan hadiah, yaitu:
1.      Untuk memberikan hadiah yang mendidik, guru harus mengenal betul peserta didiknya dan mengerti bagimana caranya menghargai mereka dengan tepat. Hadiah yang diberikan oleh guru kepada peserta didiknya menjadi tidak bermakna jika tidak sesuai dengan yang
7
disenangi peserta didiknya. Hadiah yang tepat, dapat membawa akibat yang diinginkan guru.
2.      Hadiah yang diberikan kepada peserta didik hendaknya tidak menimbulkan iri hati atau cemburu bagi peserta didik lainnya yang merasa perilakunya juga lebih baik darinya, tetapi tidak mendapatkan hadiah.
3.      Memberi hadiah tidaklah hemat. Jika terlalu sering memberikan hadiah, maka akan menjadi kurang bermakna.
4.      Janganlah memberi hadiah dengan menjanjikannya terlebih dahulu sebelum peserta didik menunjukkan perilaku baiknya. Hadiah yang telah dijanjikan terlebih dahulu semata-mata hanya untuk mendapatkan hadiah.
5.      Guru harus berhati-hati dalam memberikan hadiah. Jangan sampai hadiah yang diberikan guru dianggap oleh peserta didik sebagai upah.

F.     Pemberian Hukuman Bagi Peserta Didik
Hukuman didefinisikan sebagai upaya guru secara sadar dan disengaja untuk memberikan sesuatu yang tidak menyenangkan kepada peserta didiknya yang melanggar tata tertib kelas agar ia tidak mengulanginya lagi. Dari deskripsi tentang pengertian hukuman, dapat dikatakan bahwa tujuan pemberian hukuman adalah untuk mendidik dan menyadarkan peserta didik agar tidak mengulangi kesalahannya.
Beberapa macam hukuman menurut Wiyani (2013) yang umumnya diberikan oleh guru kepada peserta didik adalah:
1.      Menatap tajam peserta didik.jika ada seseorang atau beberapa peserta didik yang melanggar tata tertib di kelas, maka guru dapat memberikan hukuman yang paling ringan, yaitu dengan menatap tajam peserta didik yang melanggar kemudian mendiamkannya.
2.      Menegur peserta didik.kemudian jika setelah guru menatap tajam dan mendiamkan peserta didiknya tidak juga ada perbaikan perilaku, maka guru dapat menegur atau memperingatkan peserta didiknya untuk tidak
8
melakukan perilaku buruk tersebut dengan bahasa yang lugas dan singkat.
3.      Menghilangkan privilege. Guru sudah menatap tajam dan menegur, tetapi masih saja peserta didik melakukan pelanggaran, barulah kemudian guru dapat menghilangkan hak-hak istimewa peserta didik tersebut, semisal tidak boleh mengikuti pelajaran untuk beberapa saat, tidak boleh mengikuti ulangan, dan sebagainya.
4.      Penahanan di kelas. Guru juga dapat menghukum peserta didiknya yang melanggar tata tertib kelas dengan menahannya di dalam kelas. Biasanyan guru memanggil peserta didik yang bersangkutan, kemudian memintanyauntuk berdiri di depan peserta didik lainnya selama pelajaran berlangsung.
5.      Hukuman badan. Hukuman badan ini misalnya mencubit dan menjewer. Sebaiknya guru dapat menghindari pemberian hukuman badan ini, karena tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan cidera, bahkan dapat membuat sakit hati yang sangat bagi peserta didik. Jika cedera tubuh terlihat dan dapat dengan mudah diobati, tetapi sakit hati sangat sukar untuk diobati.
6.      Memberikan skor pelanggaran. Hukuman dapat diberikan kepada peserta didik dengan memberikan skor pelanggaran. Biasanya penyekoran tersebut diatur dengan kriteria-kriteria dan prosedur-prosedur tertentu. Untuk dapat menerapkan hukuman jenis ini, guru harus bekerja sama dengan perwakilan peserta didik untuk menentukan kriteria pemberian skor dan prosedurnya pemberiannya kemudian menyosialisasikannya.
Purwantoro (2014) memberikan beberapa cara yang dapat digunakan oleh guru sebagai manajer kelas saat memberikan hukuman kepada peserta didiknya, yaitu:
1.      Guru harus menghukumkesalahan-kesalahan yang benar-benar terjadi jika ia sudah tidak menemukan jalan lain untuk mendisiplinkan peserta didik.
9
2.      Guru menghindari tindakan mengancam dan menakut-nakuti. Jika peserta didik diancamdan merasakan ketakutan, maka yang ada malah peserta didik akan enggan belajar di kelas. Rasa takut juga tidakmenginsyafkan atau membangkitkan hasrat peserta didik untukmemperbaiki diri.
3.      Saat menghukum, hendaklah guru berperasaan halus. Guru pada saat menghukum peserta didik, sebaiknya tidak menghukum di hadapan banyak orang. Jangan menghukum saar guru marah, atau terdorong oleh keangkuhan atau perasaan-perasaan negatif lainnya.
4.      Guru dapat mengukum hendaknya bersikapadil. Hal ini berarti bahwa, hukuman dan pelanggaran sebaiknya harus ada hubungannya, misalnya mengotori kelas, maka hukumannya membersihkannya.
5.      Hukuman yang diberikan guru hendaknya dapat menimbulkan rasa tanggung jawab kepada peserta didik.ada peserta didik yang cepat menyadari kesalahannya,tatapi juga peserta didik yang sulit mengakui kesalahannya, bahkan melempar kesalahan tersebut kepada yang lainnya. Ia tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Situasi semacam ini merupakan suatu kesempatan yang harus dipergunakan oleh guru untuk mengajarkan kepada peserta didik bahwa mereka harus senantiasa berani memiliki tanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya.

G.    Pengertian Tata Tertib
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu pasti mempunyai kepentingan yang berbeda. Hal ini mengakibatkan banyak kepentingan individu yang satu sama lainnya saling bertentangan, yang apabila tidak diatur maka akan menimbulkan suatu kekacauan. Untuk itulah maka perlu diciptakan suatu aturan atau norma. Peraturan atau norma ini berlaku pada suatu masyarakat dan suatu waktu. Norma sendiri ada yang disebut dengan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

10
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuan membentuk manusia yang berkualitas, tentunya sangat diperlukan suatu aturan guna mewujudkan tujuan tersebut. Di lingkungan sekolah yang menjadi “hukum” nya adalah tata tertib sekolah. Hal ini mengandung arti bahwa dalam kehidupan manusia dimana pun berada pasti memerlukan tata tertib. Tata tertib adalah patokan seseorang untuk bertingkah laku sesuai yang diharapkan oleh keluarga, sekolah maupun masyarakat. Dalam lingkungan sekolah tata tertib diperlukan untukm menciptakan kehidupan sekolah yang kondusif dan penuh dengan kedisiplinan.
Melihat uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tata tertib sekolah itu dibuat secara resmi oleh pihak yang berwenang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah tersebut, yang memuat hal-hal yang diharuskan dan dilarang bagi siswa selama ia berada di lingkungan sekolah dan apabila mereka melakukan pelanggaran maka pihak sekolah berwenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

  1. Tujuan Tata Tertib Peserta Didik
Dalam kondisi sehari-hari, kondisi di atas mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat serta lingkungan. Menurut Kusmiati (2004: 22), bahwa tujuan diadakannya tata tertib salah satunya sesuai dengan yang tercantum dalam setiap butir tujuan tata tertib, yaitu:
1.      Tujuan peraturan keamanan adalah untuk mewujudkan rasa aman dan tentram serta bebas dari rasa takut baik lahir maupun batin yang dirasakan oleh seluruh warga, sebab jika antar individu tidak saling menggangu maka akan melahirkan perasaan tenang dalam diri setiap individu dan siap untuk mengikuti kegiatan sehari-hari.
2.      Tujuan peraturan kebersihan adalah terciptanya suasana bersih dan sehat yang terasa dan nampak pada seluruh warga.
11
3.      Tujuan peraturan ketertiban adalah menciptakan kondisi yang teratur yang mencerminkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan pada tata ruang, tata kerja, tata pergaulan bahkan cara berpakaian.
4.      Tujuan peraturan keindahan adalah untuk menciptakan lingkungan yang baik sehingga menimbulkan rasa keindahan bagi yang melihat dan menggunakannya.
5.      Tujuan peraturan kekeluargaan adalah untuk membina tata hubungan yang baik antar individu yang mencerminkan sikap dan rasa gotong royong, keterbukaan, saling membantu, tenggang rasa dan saling menghormati.

  1. Peran dan Fungsi Tata Tertib Sekolah
Keberadaan tata tertib sekolah memegang peranan penting, yaitu sebagai alat untuk mengatur perilaku atau sikap siswa di sekolah. Dengan adanya tata tertib itu adalah untuk menjamin kehidupan yang tertib, tenang, sehingga kelangsungan hidup sosial dapat dicapai.
Dengan adanya pendapat tersebut, dapat dijelaskan bahwa sekolah merupakan ajang pendidikan yang akan membawa siswa ke kehidupan yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat, dimana sebelum anak (siswa) terjun ke masyarakat maka perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengekang dan mengendalikan diri. Sehingga mereka diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, tenang, aman, dan damai.
Tata tertib sekolah mempunyai dua fungsi yang sangat penting dalam membantu membiasakan anak mengendalikan dan mengekang perilaku yang diinginkan, seperti yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 85), yaitu:
1.      Peraturan mempunyai nilai pendidikan, sebab peraturan memperkenalkan pada anak perilaku yang disetujui oleh anggota kelompok tersebut. Misalnya anak belajar dari peraturan tentang memberi dan mendapat bantuan dalam tugas sekolahnya, bahwa
12
menyerahkan tugasnya sendiri merupakan satu-satunya cara yang dapat diterima di sekolah untuk menilai prestasinya.
2.      Peraturan membantu mengekang perilaku yang tidak diinginkan. Agar tata tertib dapat memenuhi kedua fungsi di atas, maka peraturan atau tata tertib itu harus dimengerti, diingat, dan diterima oleh individu atau siswa. Bila tata tertib diberikan dalam kata-kata yang tidak dapat dimengerti, maka tata tertib tidak berharga sebagai suatu pedoman perilaku.
Jadi kesimpulan yang dapat penulis kemukakan bahwa tata tertib berfungsi mendidik dan membina perilaku siswa di sekolah, karena tata tertib berisikan keharusan yang harus dilaksanakan oleh siswa. Selain itu tata tertib juga berfungsi sebagai ’pengendali’ bagi perilaku siswa, karena tata tertib sekolah berisi larangan terhadap siswa tentang suatu perbuatan dan juga mengandung sanksi bagi siswa yang melanggarnya.

  1. Sikap Kepatuhan Siswa Terhadap Tata Tertib
Kepatuhan siswa terhadap tata tertib sekolah yang seharusnya adalah yang bersumber dari dalam dirinya dan bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak lain. Kepatuhan yang baik adalah yang didasari oleh adanya kesadaran tentang nilai dan pentingnya peraturan-peraturan atau larangan-larangan yang terdapat dalam tata tertib tersebut. Menurut Djahiri (1985: 25), tingkat kesadaran atau kepatuhan seseorang terhadap tata tertib, meliputi:
1.      Patuh karena takut pada orang atau kekuasaan atau paksaan
2.      Patuh karena ingin dipuji
3.      Patuh karena kiprah umum atau masyarakat
4.      Taat atas dasar adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban
5.      Taat karena dasar keuntungan atau kepentingan
6.      Taat karena hal tersebut memang memuaskan baginya
7.      Patuh karena dasar prinsip ethis yang layak universal

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kedisiplinan merupakan faktor kunci dalam keefektifan manajemen kelas. Disiplin adalah latihan mengembangkan pengendalian diri,karakter, atau keadaan serba teratur dan efisiensi. Peranan siswa dalam menciptakan suasana disiplin dalam kelas tak kalah pentingnya, karena faktor utama adalah siswa sendiri dan siswa merupakan subjek dalam pembelajaran. Oleh karena itu, siswa harus mempunyai rasa tanggungjawab untuk turut serta mewujudkan disiplin kelasnya.
Kesadaran seseorang khususnya siswa untuk mematuhi aturan atau hukum memang sangat penting. Selain bertujuan untuk ketertiban juga berguna untuk mengatur tata perilaku siswa agar sesuai dengan norma yang berlaku. Kode etik merupakan sebuah aturan atau norma yang harus dipatuhi oleh peserta didik agar dapat menjunjung tinggi citra peserta didik dan juga sekolah itu sendiri. Apabila peserta didik melanggar kode etik yang telah dibuat dan di sahkan maka akan mendapat hukuman sesuai dengan keputusan.
Hukuman dan hadiah merupakan sesuatu yang berlawanan, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan.jika ada hukuman, maka sudah tentu ada hadiah. Pada praktiknya, untuk membina kedisiplinan peserta didik di dalam kelas, guru harus menggunakan hukuman dan hadiah sebagai alat lunak pendidikan secara seimbang. Pemberian hukuman yang berlebihan akan membuat peserta didik ketakutan dan tidak betah di kelas. Kelas pun menjadi neraka baginya. Sementara pemberian hadiah secara berlebihan dapat menjadikan peserta didik bersikap manja.





13
DAFTAR RUJUKAN

Adams. 2007. Etika Profesi. Jakarta: Gramedia.
Djahiri, K. (1985). Strategi Pengajaran efektif nilai moral VCT dan
Gamesalam VCT. Bandung : Laboratorium Jurusan Pendidikan Moral
Pancasial dan Kewargaan FPIPS IKIP.
Hurlock, E. B. (1990). Perkembangan anak Jilid II. Jakarta Erlangga
Imron, A. 2016. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Kamus Bahasa Indonesia. 2008. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional.
Kusmiati, M. (2004). Peranan tata tertib Asrama Dalam Menumbuhkan Perilaku
Disiplin Siswa di Sekolah. Skripsi pada FPIPS UPI Bandung: tidak
diterbitkan.
Prijodarminto, S. 2004.Disiplin Kiat Menuju Sukses. Pradnya Paramita : Jakarta
Purwantoro, A. 2014. Upaya Sekolah dalam Meningkatkan Kedisiplinan Siswa
MTsN Ngemplak Sleman Yogyakarta. Laporan Penelitian tidak diterbitkan.
Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Rizki, A. 2011. Pembinaan Disiplin Kelas di SD Negeri Kalitengah 1 Kecamatan
Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Ilmu Pendidikan, (Online),
3 September 2014.
Wiyani. (2013). Manajemen Kelas: Teori Dan Aplikasi Untuk Menciptakan Kelas
Yang Kondusif. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA








14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar