PEMBINAAN
DISIPLIN
DAN
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MAKALAH
untuk memenuhi tugas matakuliah Manajemen
Peserta Didik
yang dibimbing oleh Ibu Dra. Djum
Djum Noor Benty, M.Pd
oleh :
Nella Yanuar R. NIM 170131601097
Putri Itsna Farah M. NIM 170131601104
Wulan Roudhotul N. NIM 170131601025

UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
September, 2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT.
karena anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang pembahasan pembinaan
disiplin dan tata tertib peserta didik guna memenuhi tugas mata kuliah manajemen
peserta didik yang dibimbing oleh dosen kami Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd.
Dengan adanya pembuatan makalah ini
diharapkan dapat membawa manfaat bagi para pembaca sebagai bahan referensi
makalah kedepannya juga dapat meningkatkan pengetahuan tentang bahasan yang
kami rangkum dari makalah ini.
Berbagai kendala kami alami untuk
menyusun makalah ini dapat teratasi dengan adanya bantuan, bimbingan, dari semua
pihak terutama dosen Manajemen Peserta Didik yang selalu membimbing dalam
penyusunan makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan,
semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran
terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki. Karena kami menyadari
makalah ini masih jauh dari sempurna.
Malang, 04 September 2018
Penyusun
i
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.............................................................................................1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................1
C. Tujuan..........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Disiplin.......................................................................................3
B. Pengertian
Kode Etik...................................................................................4
C. Tujuan
Penyusunan Kode Etik.....................................................................4
D. Proses
Penyusunan Kode Etik......................................................................5
E. Pemberian
Penghargaan Bagi Peserta Didik................................................6
F. Pemberian
Hukuman Bagi Peserta Didik.....................................................7
G. Pengertian
Tata Tertib..................................................................................9
H. Tujuan
Tata Tertib Peserta Didik...............................................................10
I. Peran
dan Fungsi Tata Tertib Peserta Didik..............................................11
J. Sikap
Kepatuhan Siswa Terhadap Tata Tertib Peserta di Sekolah............12
BAB III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................13
DAFTAR
RUJUKAN...........................................................................................14
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peranan siswa dalam menciptakan
suasana disiplin dalam kelas tak kalah pentingnya, karena faktor utama adalah
siswa sendiri dan siswa merupakan subjek dalam pembelajaran. oleh karena itu,
siswa harus mempunyai rasa tanggungjawab untuk turut serta mewujudkan disiplin
di kelasnya.
Pembinaan disiplin peserta didik
tidak lepas dari peran guru sebagai pemimpin pendidikan di kelas. Guru harus
penuh inisiatif dan kreatif dalam mengelola kelas, karena guru yang mengetahui
secara pasti situasi dan kondisi siswa dengan latar belakangnya. Dengan adanya
kedisiplinan peserta didik maka peserta didik akan mampu mengatur dirinya
sendiri dalam kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Itulah sebabnya
kedisiplinan peserta didik di dalam kelas menjadi hal yang penting dalam
menciptakan perilaku peserta didik yang tidak menyimpang dari ketertiban kelas.
Beberapa guru berhasil menerapkan
disiplin ketat dalam sikap peserta didik. Akan tetapi untuk mencapai keadaan
seperti itu, guru-guru harus bersikap kurang menyenangkan terhadap peserta
didik. Masalah disiplin kelas dan hubungan dengan peserta didik merupakan bagian
yang paling menegangkan dalam mengajar.Banyak tindakan yang harus dilakukan
guru, sebanyak pula perilaku peserta didiknya sendiri. Namun, ketika guru
mengajar di kelas dengan rombongan yang banyak, sering kali tindakan itu di
pukul rata, termasuk dalam kerangka mendisiplinkan peserta didiknya.
Meningkatkan disiplin siswa penting
untuk dilakukan, karena sekolah merupakan tempat bagi generasi calon pemimpin
bangsa menimba ilmu pengetahuan dan berinteraksi dalam dunia keilmuan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari disiplin?
2. Apa
pengertian dari kode etik?
1
2
3. Apa
saja tujuan dari penyusunan kode etik?
4. Bagaimana
proses dalam penyusunan kode etik?
5. Bagaimana
cara guru dalam pemberian penghargaan bagi peserta didik?
6. Bagaimana
cara guru saat memberikan hukuman bagi peserta didik?
7. Apa
pengertian tata tertib peserta didik?
8. Apa
tujuan adanya tata tertib peserta didik?
9. Apa
peran dan fungsi tata tertib peserta didik?
10. Bagaimana
sikap kepatuhan siswa terhadap tata tertib peserta didik di sekolah?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian disiplin
2. Untuk
mengetahui pengertian kode etik
3. Untuk
mengetahui tujuan dalam penyusunan kode etik
4. Untuk
mengetahui proses dalam penyusunan kode etik
5. Untuk
mengetahui cara guru dalam pemberian penghargaan kepada peserta didik
6. Untuk
mengetahui cara guru saat memberikan hukuman bagi peserta didik
7. Untuk
mengetahui pengertian tata tertib peserta didik
8. Untuk
megetahui tujuan adanya tata tertib peserta didik
9. Untuk
mengetahui peran dan fungsi tata tertib peserta didik
10. Untukmengetahui
sikap kepatuhan siswa terhadap tata tertib peserta didik
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Disiplin
Disiplin
diartikan sebagai latihan untuk mengendalikan diri, karakter, atau keadaan yang
tertib dan efisien. Kamus Bahasa Indonesia (2008:358) menyatakan disiplin diartikan
dengan tata tertib dan ketaatan pada kepatuhan terhadap peraturan atau tertib.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa disiplin dalam konteks
manajemen kelas adalah kesediaan siswa mematuhi ketertiban agar tercipta kelas
yang kondusif dan memungkinkan siswa belajar dengan baik, menyenangkan, dan
optimal.
Prijodarminto
(2014) menyatakan bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan
terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai
ketaatan, kepatuhan, kesetiaan,ketentraman, keteraturan, ketertiban. Disiplin
merupakan kesadaran akan sikap dan perilaku yang sudah tertanam dalam diri
seseorang sesuai dengan tata tertib yang berlaku dalamsuatu keteraturan secara
kesinambungan pada suatu tujuan atau sasaran yang telah ditentukan.
Pembinaan
disiplin kelas ini dimaksudkan untuk mengefektifkan orises pembelajaran,
sehingga siswa bisa belajar dengan baik dan mampu mencapai tujuan yang
diharapkan (Rizki, 2011). Pembentukan
disiplin pada saat sekarang bukan sekedar menjadikan anak agar patuh dan taat
pada aturan dan tata tertib tanpa alasan sehingga mau menerima begitu saja,
melainkan sebagai usaha mendisiplinkan diri sendiri. Artinya ia berperilaku
baik, patuh dan taat pada aturan bukan karena paksaan dariorang lain atau guru
melainkan karena kesadaran dirinya.
Imron
(2016) membagi disiplin menjadi tiga, yaitu:
1. Konsep
otoritan, menurut konsep ini peserta didik memiliki kedisiplinan tinggi jika
duduk tenang memperhatikan penjelasan guru;
3
4
2. Konsep
permitif, menurut konsep ini peserta didik harus diberi kebebasan
seluas-luasnya di dalam kelas;
3. Konsep
kebebasan yang terkendali atau kebebasan yang bertanggungjawab, yaitu memberi
kebebasan seluas-luasnya pada peserta didik tetapi konsekuensinya haruslah
ditanggung oleh peserta didik.
B.
Pengertian
Kode Etik
Menurut Adams (2007)
menyatakan bahwa kode etik merupakan aturan tertulis yang secara sistematik
sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang
dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
tindakan yang secara logikan rasional umum common
sense dinilai menyimpang dari kode etik.
Menurut Imron (2016) menyatakan
bahwa kode etik, yang merupakan terjemahan dari ethical code, adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku
seseorang yang berada dalam lingkungan kehidupan tertentu. Ia berisi rumusan
baik –buruk, boleh-tidak boleh, terpuji-tidak terpuji, yang harus dipedomani
oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu. Aturan tersebut bisa berupa
yang tertulis maupun tidak tertulis, termasuk didalamnya adalah tradisi-tradisi
yang lazim ditaati di dunia pendidikan, khusus-nya sekolah.
C.
Tujuan
Penyusunan Kode Etik
Menurut Imron (2016) menyatakan bahwa tujuan kode
etik yaitu:
(a) Agar
terdapat suatu standar tingkah laku tertentu yang dapat dijadikan sebagai
pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu. Standar demikian sangat
penting, mengingat peserta didik berasal dari aneka ragam kultur yang membawa
aspek-aspek yang ada pada kultur mereka masing-masing.
(b) Agar
terdapat kesamaan bahasa dan gerak langkah antar sekolah dengan orang tua
peserta didik serta masyarakat, dalam hal menangani
5
peserta didik. kesamaan arah ini sangat penting,
agar upaya-upaya yang mengarah pada perkembangan peserta didik menuju arah yang
sama, dan bukan saling bertolak belakang.
(c) Agar
dapat menjunjung tinggi citra peserta didik di mata masyarakat. Adanya ucapan,
tingkah laku perbuatan yang pantas, sangat menjunjung tinggi citra dan wibawa
peserta didik dan bahkan lembaga pendidikan secara keseluruhan. Jangan sampai
terjadi, hanya karena tingkah laku dan perbuatan beberapa gelintir oknum
peserta didik, dapat mencemarkan peserta didik secara keseluruhan, termasuk
lembaganya.
(d) Menetapkan
suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga
dilakukan oleh seluruh tenaga kependidikan.
D.
Proses
Penyusunan Kode Etik
Adapun
proses penyusukan kode etik menurut Imron (2016) menyebutkan bahwa pertama,
mengundang wakil-wakuil peserta didik. Wakil-wakil peserta didik yang diundang
tidak hanya terdiri dari mereka yang duduk secara formal dalam struktur
organisasi peserta didik, melainkan juga mereka yang menjadi tokoh-tokoh non
formal. Kedua, memberi kesempatan kepada mereka untuk menyusun kode etik
peserta didik, dengan memberikan bahan-bahan arahan seperti: pentingnya kode
etik peserta didik, isi yang terkandung dalam kode etik peserta didik, serta
kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan bagi pelanggar kode etik.
Ketiga,
menyampaikan masukan-masukan pada konsep kode etik yang telah disusun oleh peserta
didik tersebut. masukan-masukan ini sangat penting, agar si yang terkandung
didalamnya sangat baik untuk kepentingan banyak pihak. Berikan juga kesempatan
kepada wakil orang tua atau komite sekolah untuk memberikan masukan serupa,
agar mereka juga merasa turut memiliki dan bertanggung jawab terhadap kode etik
tersebut. Keempat, memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menjadi tim
perumus kode etik dan menawarkan kepada meraka siapa
6
yang harus mendampingi
tim dalam merumuskan kembali konsep-konsep yang sudah mendapat banyak masukan.
Kelima,
konsep akhir kode etik peserta didik hendaknya ditangani oleh ketua tim perumus
dengan mengetahui ketua OSIS, yang selanjutnya diajukan kepada kepala sekolah
untuk mendapatkan pengesahan. Keenam, kode etik peserta didik yang sudah sampai
di tangan kepala sekolah kemudian di sahkan melalui surat keputusan (SK).
Setelah kode etik disahkan hendaknya disampaikan kepada seluruh peserta didik
yang ada di sekolah itu.
E.
Pemberian
Penghargaan Bagi Peserta Didik
Hadiah
merupakan kenangan-kenangan, penghargaan, dan penghormatan. Hadiah juga dapat
berarti ganjaran, yang diartikan sebagai upaya memberikan sesuatu yang
menyenangkan (penghargaan) bagi peserta didik yang berprestasi, baik dalam
belajar dan berperilaku. Melalui pemberian hadiah, diharapkan peserta didik
dapat mempertahankan bahkan meningkatkan lagi prestasinya. Jadi, dapat disimpulkan
bahwa hadiah adalah upaya guru secara sadar dan disengaja untuk memberikan
sesuatu yang menyenangkan kepada peserta didiknya yang berperilaku sesuai
dengan tata tertib kelas agar ia dapat mempertahankan perilaku baiknya
tersebut.
Berdasarkan
deskripsi tentang pengertian hadiah, dapat dikatakan bahwa tujuan dari
pemberian hadiah adalah untuk memotivasi peserta didik agar mereka berperilaku
sesuai dengan tata tertib kelas. Berbagai bentuk hadiah yang biasanya diberikan
guru seperti ucapan selamat dan penghargaan dalam bentuk sertifikat. Ada
beberapa hal yang dapat diberikan guru dalamhal memberikan hadiah, yaitu:
1. Untuk
memberikan hadiah yang mendidik, guru harus mengenal betul peserta didiknya dan
mengerti bagimana caranya menghargai mereka dengan tepat. Hadiah yang diberikan
oleh guru kepada peserta didiknya menjadi tidak bermakna jika tidak sesuai
dengan yang
7
disenangi peserta didiknya. Hadiah yang tepat, dapat
membawa akibat yang diinginkan guru.
2. Hadiah
yang diberikan kepada peserta didik hendaknya tidak menimbulkan iri hati atau
cemburu bagi peserta didik lainnya yang merasa perilakunya juga lebih baik
darinya, tetapi tidak mendapatkan hadiah.
3. Memberi
hadiah tidaklah hemat. Jika terlalu sering memberikan hadiah, maka akan menjadi
kurang bermakna.
4. Janganlah
memberi hadiah dengan menjanjikannya terlebih dahulu sebelum peserta didik
menunjukkan perilaku baiknya. Hadiah yang telah dijanjikan terlebih dahulu
semata-mata hanya untuk mendapatkan hadiah.
5. Guru
harus berhati-hati dalam memberikan hadiah. Jangan sampai hadiah yang diberikan
guru dianggap oleh peserta didik sebagai upah.
F.
Pemberian
Hukuman Bagi Peserta Didik
Hukuman
didefinisikan sebagai upaya guru secara sadar dan disengaja untuk memberikan
sesuatu yang tidak menyenangkan kepada peserta didiknya yang melanggar tata
tertib kelas agar ia tidak mengulanginya lagi. Dari deskripsi tentang
pengertian hukuman, dapat dikatakan bahwa tujuan pemberian hukuman adalah untuk
mendidik dan menyadarkan peserta didik agar tidak mengulangi kesalahannya.
Beberapa
macam hukuman menurut Wiyani (2013) yang umumnya diberikan oleh guru kepada
peserta didik adalah:
1. Menatap
tajam peserta didik.jika ada seseorang atau beberapa peserta didik yang
melanggar tata tertib di kelas, maka guru dapat memberikan hukuman yang paling
ringan, yaitu dengan menatap tajam peserta didik yang melanggar kemudian
mendiamkannya.
2.
Menegur peserta didik.kemudian jika
setelah guru menatap tajam dan mendiamkan peserta didiknya tidak juga ada
perbaikan perilaku, maka guru dapat menegur atau memperingatkan peserta
didiknya untuk tidak
8
melakukan perilaku buruk tersebut dengan bahasa yang
lugas dan singkat.
3. Menghilangkan
privilege. Guru sudah menatap tajam
dan menegur, tetapi masih saja peserta didik melakukan pelanggaran, barulah
kemudian guru dapat menghilangkan hak-hak istimewa peserta didik tersebut, semisal
tidak boleh mengikuti pelajaran untuk beberapa saat, tidak boleh mengikuti
ulangan, dan sebagainya.
4. Penahanan
di kelas. Guru juga dapat menghukum peserta didiknya yang melanggar tata tertib
kelas dengan menahannya di dalam kelas. Biasanyan guru memanggil peserta didik
yang bersangkutan, kemudian memintanyauntuk berdiri di depan peserta didik
lainnya selama pelajaran berlangsung.
5. Hukuman
badan. Hukuman badan ini misalnya mencubit dan menjewer. Sebaiknya guru dapat
menghindari pemberian hukuman badan ini, karena tidak menutup kemungkinan dapat
menimbulkan cidera, bahkan dapat membuat sakit hati yang sangat bagi peserta
didik. Jika cedera tubuh terlihat dan dapat dengan mudah diobati, tetapi sakit
hati sangat sukar untuk diobati.
6. Memberikan
skor pelanggaran. Hukuman dapat diberikan kepada peserta didik dengan
memberikan skor pelanggaran. Biasanya penyekoran tersebut diatur dengan
kriteria-kriteria dan prosedur-prosedur tertentu. Untuk dapat menerapkan
hukuman jenis ini, guru harus bekerja sama dengan perwakilan peserta didik
untuk menentukan kriteria pemberian skor dan prosedurnya pemberiannya kemudian
menyosialisasikannya.
Purwantoro
(2014) memberikan beberapa cara yang dapat digunakan oleh guru sebagai manajer
kelas saat memberikan hukuman kepada peserta didiknya, yaitu:
1. Guru
harus menghukumkesalahan-kesalahan yang benar-benar terjadi jika ia sudah tidak
menemukan jalan lain untuk mendisiplinkan peserta didik.
9
2. Guru
menghindari tindakan mengancam dan menakut-nakuti. Jika peserta didik
diancamdan merasakan ketakutan, maka yang ada malah peserta didik akan enggan
belajar di kelas. Rasa takut juga tidakmenginsyafkan atau membangkitkan hasrat
peserta didik untukmemperbaiki diri.
3. Saat
menghukum, hendaklah guru berperasaan halus. Guru pada saat menghukum peserta
didik, sebaiknya tidak menghukum di hadapan banyak orang. Jangan menghukum saar
guru marah, atau terdorong oleh keangkuhan atau perasaan-perasaan negatif
lainnya.
4. Guru
dapat mengukum hendaknya bersikapadil. Hal ini berarti bahwa, hukuman dan
pelanggaran sebaiknya harus ada hubungannya, misalnya mengotori kelas, maka
hukumannya membersihkannya.
5. Hukuman
yang diberikan guru hendaknya dapat menimbulkan rasa tanggung jawab kepada
peserta didik.ada peserta didik yang cepat menyadari kesalahannya,tatapi juga
peserta didik yang sulit mengakui kesalahannya, bahkan melempar kesalahan tersebut
kepada yang lainnya. Ia tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Situasi semacam ini merupakan suatu kesempatan yang harus dipergunakan oleh
guru untuk mengajarkan kepada peserta didik bahwa mereka harus senantiasa
berani memiliki tanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya.
G.
Pengertian
Tata Tertib
Dalam kehidupan bermasyarakat,
setiap individu pasti mempunyai kepentingan yang berbeda. Hal ini mengakibatkan
banyak kepentingan individu yang satu sama lainnya saling bertentangan, yang apabila
tidak diatur maka akan menimbulkan suatu kekacauan. Untuk itulah maka perlu
diciptakan suatu aturan atau norma. Peraturan atau norma ini berlaku pada suatu
masyarakat dan suatu waktu. Norma sendiri ada yang disebut dengan norma agama,
norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
10
Sekolah sebagai lembaga pendidikan
yang memiliki tujuan membentuk manusia yang berkualitas, tentunya sangat
diperlukan suatu aturan guna mewujudkan tujuan tersebut. Di lingkungan sekolah
yang menjadi “hukum” nya adalah tata tertib sekolah. Hal ini mengandung arti bahwa
dalam kehidupan manusia dimana pun berada pasti memerlukan tata tertib. Tata
tertib adalah patokan seseorang untuk bertingkah laku sesuai yang diharapkan
oleh keluarga, sekolah maupun masyarakat. Dalam lingkungan sekolah tata tertib
diperlukan untukm menciptakan kehidupan sekolah yang kondusif dan penuh dengan
kedisiplinan.
Melihat uraian diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa tata tertib sekolah itu dibuat secara resmi oleh pihak yang
berwenang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai dengan situasi dan
kondisi sekolah tersebut, yang memuat hal-hal yang diharuskan dan dilarang bagi
siswa selama ia berada di lingkungan sekolah dan apabila mereka melakukan
pelanggaran maka pihak sekolah berwenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan
ketetapan yang berlaku.
- Tujuan Tata Tertib Peserta
Didik
Dalam kondisi sehari-hari, kondisi
di atas mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, penggunaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat serta
lingkungan. Menurut Kusmiati (2004: 22), bahwa tujuan diadakannya tata tertib
salah satunya sesuai dengan yang tercantum dalam setiap butir tujuan
tata tertib, yaitu:
1.
Tujuan peraturan keamanan adalah untuk mewujudkan rasa
aman dan tentram serta bebas dari rasa takut baik lahir maupun batin
yang dirasakan oleh seluruh warga, sebab jika antar individu tidak
saling menggangu maka akan melahirkan perasaan tenang dalam diri setiap
individu dan siap untuk mengikuti kegiatan sehari-hari.
2.
Tujuan peraturan kebersihan adalah terciptanya suasana
bersih dan sehat yang terasa dan nampak pada seluruh warga.
11
3.
Tujuan peraturan ketertiban adalah menciptakan kondisi
yang teratur yang mencerminkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan
pada tata ruang, tata kerja, tata pergaulan bahkan cara berpakaian.
4.
Tujuan peraturan keindahan adalah untuk menciptakan
lingkungan yang baik sehingga menimbulkan rasa keindahan bagi yang
melihat dan menggunakannya.
5.
Tujuan peraturan kekeluargaan adalah untuk membina
tata hubungan yang baik antar individu yang mencerminkan sikap dan rasa
gotong royong, keterbukaan, saling membantu, tenggang rasa dan saling
menghormati.
- Peran
dan Fungsi Tata Tertib Sekolah
Keberadaan tata tertib sekolah
memegang peranan penting, yaitu sebagai alat untuk mengatur perilaku
atau sikap siswa di sekolah. Dengan adanya tata tertib itu adalah untuk
menjamin kehidupan yang tertib, tenang, sehingga kelangsungan hidup
sosial dapat dicapai.
Dengan adanya pendapat tersebut,
dapat dijelaskan bahwa sekolah merupakan ajang pendidikan yang akan
membawa siswa ke kehidupan yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat,
dimana sebelum anak (siswa) terjun ke masyarakat maka perlu dibekali
pengetahuan dan keterampilan untuk mengekang dan mengendalikan diri.
Sehingga mereka diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang
tertib, tenang, aman, dan damai.
Tata tertib sekolah mempunyai dua
fungsi yang sangat penting dalam membantu membiasakan anak mengendalikan
dan mengekang perilaku yang diinginkan, seperti yang dikemukakan oleh
Hurlock (1990: 85), yaitu:
1. Peraturan
mempunyai nilai pendidikan, sebab peraturan memperkenalkan pada anak
perilaku yang disetujui oleh anggota kelompok tersebut. Misalnya anak
belajar dari peraturan tentang memberi dan mendapat bantuan dalam tugas
sekolahnya, bahwa
12
menyerahkan tugasnya sendiri merupakan satu-satunya
cara yang dapat diterima di sekolah untuk menilai prestasinya.
2. Peraturan
membantu mengekang perilaku yang tidak diinginkan. Agar tata tertib
dapat memenuhi kedua fungsi di atas, maka peraturan atau tata tertib itu
harus dimengerti, diingat, dan diterima oleh individu atau siswa. Bila tata
tertib diberikan dalam kata-kata yang tidak dapat dimengerti, maka tata tertib
tidak berharga sebagai suatu pedoman perilaku.
Jadi kesimpulan yang dapat penulis
kemukakan bahwa tata tertib berfungsi mendidik dan membina perilaku
siswa di sekolah, karena tata tertib berisikan keharusan yang harus
dilaksanakan oleh siswa. Selain itu tata tertib juga berfungsi sebagai
’pengendali’ bagi perilaku siswa, karena tata tertib sekolah berisi larangan
terhadap siswa tentang suatu perbuatan dan juga mengandung sanksi bagi
siswa yang melanggarnya.
- Sikap Kepatuhan
Siswa Terhadap Tata Tertib
Kepatuhan siswa terhadap tata tertib
sekolah yang seharusnya adalah yang bersumber dari dalam dirinya dan bukan
karena paksaan atau tekanan dari pihak lain. Kepatuhan yang baik adalah yang
didasari oleh adanya kesadaran tentang nilai dan pentingnya peraturan-peraturan
atau larangan-larangan yang terdapat dalam tata tertib tersebut. Menurut
Djahiri (1985: 25), tingkat kesadaran atau kepatuhan seseorang terhadap tata
tertib, meliputi:
1. Patuh karena
takut pada orang atau kekuasaan atau paksaan
2. Patuh karena
ingin dipuji
3. Patuh karena
kiprah umum atau masyarakat
4. Taat atas
dasar adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban
5. Taat karena
dasar keuntungan atau kepentingan
6. Taat karena
hal tersebut memang memuaskan baginya
7. Patuh karena
dasar prinsip ethis yang layak universal
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Kedisiplinan
merupakan faktor kunci dalam keefektifan manajemen kelas. Disiplin adalah
latihan mengembangkan pengendalian diri,karakter, atau keadaan serba teratur
dan efisiensi. Peranan siswa dalam menciptakan suasana disiplin dalam kelas tak
kalah pentingnya, karena faktor utama adalah siswa sendiri dan siswa merupakan
subjek dalam pembelajaran. Oleh karena itu, siswa harus mempunyai rasa
tanggungjawab untuk turut serta mewujudkan disiplin kelasnya.
Kesadaran seseorang khususnya siswa
untuk mematuhi aturan atau hukum memang sangat penting. Selain bertujuan untuk
ketertiban juga berguna untuk mengatur tata perilaku siswa agar sesuai dengan
norma yang berlaku. Kode etik merupakan sebuah aturan atau norma yang harus
dipatuhi oleh peserta didik agar dapat menjunjung tinggi citra peserta didik
dan juga sekolah itu sendiri. Apabila peserta didik melanggar kode etik yang
telah dibuat dan di sahkan maka akan mendapat hukuman sesuai dengan keputusan.
Hukuman dan hadiah
merupakan sesuatu yang berlawanan, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan.jika
ada hukuman, maka sudah tentu ada hadiah. Pada praktiknya, untuk membina
kedisiplinan peserta didik di dalam kelas, guru harus menggunakan hukuman dan
hadiah sebagai alat lunak pendidikan secara seimbang. Pemberian hukuman yang
berlebihan akan membuat peserta didik ketakutan dan tidak betah di kelas. Kelas
pun menjadi neraka baginya. Sementara pemberian hadiah secara berlebihan dapat
menjadikan peserta didik bersikap manja.
13
DAFTAR RUJUKAN
Adams. 2007.
Etika Profesi. Jakarta: Gramedia.
Djahiri, K.
(1985). Strategi Pengajaran efektif nilai moral VCT dan
Gamesalam VCT. Bandung : Laboratorium Jurusan
Pendidikan Moral
Pancasial dan Kewargaan FPIPS IKIP.
Hurlock, E. B.
(1990). Perkembangan anak Jilid II. Jakarta Erlangga
Imron, A.
2016. Manajemen Peserta Didik Berbasis
Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Kamus
Bahasa Indonesia. 2008. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan
Nasional.
Kusmiati, M.
(2004). Peranan tata tertib Asrama Dalam Menumbuhkan Perilaku
Disiplin Siswa di Sekolah. Skripsi pada FPIPS UPI
Bandung: tidak
diterbitkan.
Prijodarminto,
S. 2004.Disiplin Kiat Menuju Sukses. Pradnya Paramita : Jakarta
Purwantoro, A.
2014. Upaya Sekolah dalam Meningkatkan
Kedisiplinan Siswa
MTsN Ngemplak Sleman Yogyakarta.
Laporan Penelitian tidak diterbitkan.
Yogyakarta:
UIN Sunan Kalijaga.
Rizki, A. 2011.
Pembinaan Disiplin Kelas di SD Negeri Kalitengah 1 Kecamatan
Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Ilmu
Pendidikan, (Online),
3
September 2014.
Wiyani.
(2013). Manajemen Kelas: Teori Dan Aplikasi Untuk Menciptakan Kelas
Yang Kondusif. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA
14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar