PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN
DAN
KOMITE SEKOLAH
MAKALAH
untuk memenuhi tugas Matakuliah
Manajemen Hubungan Masyarakat
yang dibina oleh Ibu Dra. Djum Djum
Noor Benty, M.Pd.
dan Ibu Rochmawati, S.Pd., M.Pd.
Oleh:
1.
Asmaul Kusna NIM 170131601064
2.
Meiron Yikwa NIM 170131601108
3.
Wulan
Roudhotul Nasikhah NIM 170131601025

UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Februari, 2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT.
karena anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang pembahasan Pemberdayaan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah guna memenuhi tugas Matakuliah Hubungan Masyarakat
yang dibimbing oleh dosen kami Ibu Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd dan Ibu
Rochmawati, S.Pd., M.Pd.
Dengan adanya pembuatan makalah ini
diharapkan dapat membawa manfaat bagi para pembaca sebagai bahan referensi
makalah kedepannya juga dapat meningkatkan pengetahuan tentang bahasan yang
kami rangkum dari makalah ini.
Berbagai kendala kami alami untuk
menyusun makalah ini dapat teratasi dengan adanya bantuan, bimbingan, dari
semua pihak terutama dosen Manajemen Hubungan Masyarakat yang selalu membimbing
dalam penyusunan makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan,
semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran
terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki. Karena kami menyadari
makalah ini masih jauh dari sempurna.
Malang, 11 Februari 2019
Penyusun
i
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
DAFTAR GAMBAR............................................................................................iii
DAFTAR TABEL.................................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.............................................................................................1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................2
C. Tujuan..........................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.................4
B. Peran
dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.........................6
C. Keanggotaan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah................................9
D. Urgensi
Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah..............10
E. Strategi
Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah..............11
F. Menjalin
Kerja Sama dengan Komite Sekolah..........................................15
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan..................................................................................................17
DAFTAR
RUJUKAN...........................................................................................29
ii
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 2.1 Struktur
Organisasi..............................................................................9
Gambar 2.2 Hubungan
Antar
Organisasi...............................................................10
iii
DAFTAR
TABEL
Halaman
Tabel 2.1 Modul Pemberdayaan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah...........20
iv
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut
Arikunto (1990:31) sekolah merupakan lembaga formal yang berfungsi sebagai mitra
kerja dengan keluarga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas membentuk warga
masyarakat dan warga negara, seperti yang terdapat dalam tujuan pendidikan.
Sedangkan menurut Hidayat (2017:44) pendidikan merupakan salah satu pilar
sentral kemajuan bangsa, kemajuan peradaban, dan kehormatan suatu bangsa dapat
dilihat dari lembaga-lembaga pendidikannya yang bermutu, yang berhasil
menyiapkan dan meningkatkan sumber daya manusia masa depan yang berilmu,
berbudaya dan bermoralitas tinggi.
Bisa
disimpulkan pendidikan merupakan peranan yang sangat penting dalam kehidupan, terutama
dalam proses meraih masa depan. Tanpa adanya sebuah pendidikan yang layak maka peserta
didik tidak dapat meraih masa depannya secara maksimal. Dalam hal ini perlu
didukung dengan adanya peranan sumber daya manusia yang ada. Sumber daya
manusia yang ada tersebut butuh peningkatan, mengingat pentingnya peningkatan
sumber daya manusia, maka pemerintah sudah berupaya untuk membangun pendidikan
yang lebih berkualias. Salah satu wujud aktualisasinya dibentuklah dewan
pendidikan dan komite sekolah. Salah satu tujuan dari pembentukan dewan
pendidikan dan komite skolah adalah meningkatkan tanggungjawab dan peran serta
masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang dipegangnya. Hal ini peran masyarakat sangat bersifat penting
dan dibutuhkan, tidak hanya memberikan bantuan secara materi saja, tetapi juga
secara ide ataupun masukan-masukan.
Peran
serta masyarakat dan orang tua dalam meningkatkan kualitas pendidikan masih
sangat minim. Partisipasi masyarakat dalam hal ini masih sebatas dana, namun
untuk yang lainnya seperti ide, moral, pemikiran, masukan-masukan, dan
barang/jasa masih kurang diperhatikan.
1
2
Maka
dari itu perlu adanya upaya perbaikan, salah satunya dengan cara reorientasi penyelenggaraan
pendidikan. Salah satu programnya adalah pembentukan komite sekolah dan dewan
pendidikan. Dengan adanya pembentukan dewan pendidikan dan komite
sekolah dapat memperbaiki pola hubungan tripusat pendidikan menjadi lebih baik
lagi di masa mendatang sesuai dengan paradigma baru. Dengan tujuan dapat
menjadi wadah peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia.
Menurut Chin (2016:5)
berpendapat bahwa pendekatan hubungan manusia berpotensi merusak karena adanya
kritik mendasar terhadap pendekatan hubungan manusia dapat melampaui topeng ketidaksetaraan
dalam masyarakat. Padahal pendekatan hubungan manusia
mungkin bertujuan untuk pemahaman positif yang ditunjukkan sebelumnya, para
kritikus menyatakan bahwa pendekatan hubungan manusia tidak membahas masalah
sosial yang terkait dengan keadaan saat ini ketidakadilan struktural dan
ketidakadilan yang dialami oleh individu yang terpinggirkan.
Dalam
hal ini bisa disimpulkan bahwa banyak orang yang mengira bahwa pendekatan
hubungan manusia ini bisa merusak kesejahteraan manusia. Namun disisi lain
pendekatan manusia ini bertujuan untuk pemahaman positif antara sosial dan
individu masing-masing.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian dan tujuan
dewan pendidikan dan komite sekolah?
- Apa peran dan fungsi dewan
pendidikan dan komite sekolah?
- Apa saja keanggotaan dewan
pendidikan dan komite sekolah?
- Bagaimana urgensi pemberdayaan
dewan pendidikan dan komite sekolah?
- Bagaimana strategi yang dapat
dilakukan dalam pemberdayaan dewan pendidikan dan komite sekolah?
- Bagiamana cara menjalin kerja
sama dengan komite sekolah?
3
C. Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian
dan tujuan dewan pendidikan dan komite sekolah.
- Untuk mengetahui peran dan
fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah.
- Untuk mengetahui keanggotaan
dewan pendidikan dan komite sekolah.
- Untuk mengetahui urgensi
pemberdayaan dewan pendidikan dan komite sekolah.
- Untuk mengetahui strategi yang
dapat dilakukan dalam pemberdayaan dewan pendidikan dan komite sekolah.
- Untuk mengetahui cara menjalin
kerja sama dengan komite sekolah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa :
1. Dewan
pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di
kabupaten/kota. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah
masing-masing, seperti dewan pendidikan, majelis pendidikan, atau nama lain
yang disepakati.
2. Komite Sekolah
adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun
jalur pendidikan luar sekolah. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti komite sekolah,
komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis
sekolah, majelis madrasah, komite TK, atau nama lain yang disepakati.
Sedangkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menjelaskan bahwa :
a. Dewan
Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat
yang peduli pendidikan.
b. Komite
sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa dewan pendidikan adalah badan atau lembaga yang menaungi
aspirasi masyarakat untuk memajukan
lembaga pendidikan baik secara peningkatan mutu, pemerataan, dan
ketepatan dalam mengelola pendidikan ditingkat kabupaten/kota. Sedangkat komite
sekolah adalah suatu badan atau lembaga yang bersifat mandiri yang
4
5
terdiri dari
wali murid peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
bertujuan untuk meningkatkan pendidikan disekolah baik ditingkat formal maupun
non formal.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa tujuan
dewan pendidikan dan komite sekolah adalah sebagai berikut :
1) Dewan
Pendidikan bertujuan untuk :
a)
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
b)
Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta aktif dari
seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
c)
Menciptakan suasana dan kondisi transparan,
akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang
bermutu.
2) Komite
Sekolah bertujuan untuk:
a)
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat
dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan
pendidikan.
b)
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c)
Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel,
dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di
satuan pendidikan.
Menurut
Mukhtar (2001:55) untuk meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu sehingga
dapat mewujudkan lembaga pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan pendidikan/komite
sekolah dibentuk komite sekolah yang memiliki tujuan untuk: a) membantu
kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah, b) memelihara, meningkatkan,
dan mengembangkan sekolah, dan c) memantau, mengawasi, dan mengevaluasi
penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
6
Dari penjelasan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa tujuan dari adanya dewan pendidikan adalah agar dalam lembaga
pendidikan ada yang bertanggungjawab menyalurkan aspirasi-aspirasi yang dapat
melahirkan suatu program pendidikan yang mencakup peran aktif dari seluruh
lapisan masyarakat untuk mencapai pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
Sedangkan
tujuan dari adanya komite sekolah adalah untuk menyalurkan harapan dan upaya
masyarakat dalam meningkatkan tanggungjawab dan menciptakan suasana dan kondisi
yang relevan untuk melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan
dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu disatuan lembaga
pendidikan.
B.
Peran
dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Menurut Benty & Gunawan (2015:57)
dewan pendidikan berperan sebagai: (1) pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan; (2) mendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun
tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; (3) pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; (4) mediator antara pemerintah
(eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, legislatif) dengan
masyarakat.
Keputusan Menteri Nasional Nomor
044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Sekolah menyatakan bahwa peran komite
sekolah adalah (1) pemberi pertimbangan (advesory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan; (2) pendukung (supporting
agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; (3) pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan; (4) mediator antara pemerintan (eksekutif) dengan masyarakat
di satuan pendidikan.
7
Peran komite sekolah sebagai
pemberi pertimbangan (advisory agency)
adalah sebagai dasar pertimbangan dalam penjabaran tujuan pembentukan komite
sekolah, karena kebijakan-kebijakan pendidikan yang ditentukan oleh komite
sekolah akan kembali untuk masyarakat.
Peran komite sekolah sebagai
pendukung (supporting agency) adalah
komite sekolah harus mendukung kegiatan sekolah apalagi yang berhubungan dengan
finansial (pendanaan). Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu
pendidikan agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Komite sekolah tidak harus
mencari sumber dana dari masyarakat setempat atau wali murid tetapi bisa juga
melalui sumber-sumber yang lainnya seperti BOSNas, BOSDa, atau para donatur.
Peran komite sekolah sebagai
pengontrol (controlling agency)
adalah bahwa keberadaan komite sekolah bersifat transparan dan akuntabel, jadi
antara pihak sekolah dan masyarakat ikut berperan dalam penyelenggaraan dan
penggunaan pembiayaan pendidikan.
Peran komite sekolah sebagai
mediator merupakan sebagai acuan dasar yang berhak memperluas perannya sebagai
mediator antara pemerintah dan masyarakat tetapi bisa juga menjadi mediator
antara pihak sekolah dengan masyarakat lain seperti donatur, pengusaha, dan
lain sebagainya. Sehingga sumber dana yang diperoleh sekolah tidak hanya dari
pemerintah tetapi juga diperoleh dari masyarakat.
Menurut Benty & Gunawan
(2015:57) dewan pendidikan berfungsi sebagai: (1) medorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; (2)
melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan
DPRD berkenan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; (3) menampung dan
menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat; (4) memberikan masukan pertimbangan dan rekomendasi
kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai kebijakan dan program pendidikan;
kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan; kriteria
8
tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala
satuan pendidikan; kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait
dengan pendidikan;
(5) mendorong orang tua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan; dan (6) melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan,
program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
Dalam hal ini bisa disimpulkan
bahwa dewan pendidikan berfungsi sebagai pendorong dan partner kerja dalam kehidupan
bermasyarakat serta menjadi penampung aspirasi yang adiajukan masyarakat, selain
itu juga sebagai pemberi masukan kepada pemerintah tentang ide yang diutarakan
oleh masyarakat agar bisa dilakukan sebuah pengevaluasian dalam suatu kebijakan
pendidikan yang dikeluarkan.
Menurut Benty & Gunawan
(2015:60) komite sekolah berfungsi: (1) mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; (2)
melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia
industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu; (3) menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; (4) memberikan masukan,
pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan
program pendidikan, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kriteria
kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan,
dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan; (5) mendorong orang tua dan
masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan
pemerataan pendidikan; (6) menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; dan (7) melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran
pendidikan di satuan pendidikan.
Menurut Mulyasa (2005:189-190)
fungsi komite sekolah adalah memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi
kepada pemerintah
9
daerah dan DPRD, berkaitan dengan kebijakan dan
program pendidikan. Komite sekolah harus lapor kepada pemerintah daerah
mengenai kondisi
sekolah baik dari segi finansial atau segi mutu
sekolah. Agar dapat terjalinnya kerja sama yang baik antara masyarakat,
sekolah, dan pemerintah daerah dalam rangka menyelenggarakan pendidikan yang
berkualitas.
Jadi bisa disimpulkan bahwa fungsi
komite sekolah adalah sebagai pendorong, penampung, pemberi masukan, serta pengevaluasi
dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program pendidikan kepada
pemerintah daerah dan DPRD tentang kondisi sekolah guna terselenggaranya
pendidikan yang bermutu.
C.
Keanggotaan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Menurut Benty & Gunawan
(2015:58) keanggotaan dewan pendidikan terdiri atas : (1) unsur masyarakat
dapat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan, tokoh
masyarakat, tokoh pendidikan, yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar
sekolah, madrasah, pesantren), dunia/industri/asosiasi profesi, organisasi
profesi tenaga pendidikan, dan komite sekolah; dan (2) unsur
birokrasi/legislatif dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan
(maksimal 4 s.d. 5 orang). Jumlah anggota dewan pendidikan maksimal 17 orang
dan jumlahnya gasal. Kepengurusan dewan pendidikan terdiri atas ketua,
sekretaris, bendahara, dan anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota, dan
ketua bukan dari unsur pemerintah daerah dan DPRD.
Menurut Benty & Gunawan (2015:
60) menyebutkan bahwa keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas: (1) unsur
masyarakat dapat berasal dari orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat,
tokoh pendidikan, dunia usaha/industri, organisasi profesi tenaga pendidikan,
wakil alumni, dan wakil peserta didik; dan (2) unsur dewan guru,
yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula
dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang). Anggota komite
sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9 orang dan jumlahnya gasal. Kepengurusan
komite
10
sekolah sekurang-kurangnya terdiri atas ketua,
sekretaris, bendahara, dan anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.
Dalam hal ini bisa disimpulkan
bahwa keanggotaan dewan pendidikan terdiri dari dua unsur yaitu unsur
masyarakat dan unsur birokrasi/legislatif.
Unsur masyarakat bisa meliputi tokoh
masyarakat,tokoh pendidikan, LSM, organisasi profesi, tenaga kependidikan dan
komite sekolah. Untuk unsur birokrasi/legislatif meliputi anggota Dewan
Pendidikan. Sedangkan keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari dua unsur yaitu
unsur masyarakat dan unsur dewan guru. Unsur masyarakat disini meliputi orang
tua peserta didik/wakil peserta didik, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan
tenaga
kependidikan. Sedangkan untuk unsur dewan guru
disini terdiri atas yayasan dan Badan Pertimbangan Desa.
D.
Urgensi
Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Menurut Rahdiyanta (2009:4)
beberapa alasan mengapa Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan perlu diberdayakan
adalah:
1. Proses
pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih ada yang belum sepenuhnya
dengan ketentuan yang berlaku.
2. Beberapa
Komite Sekolah dibentuk hanya untuk tujuan sesaat, yakni sebagai salah satu
persyaratan untuk memperoleh subsidi.
3. Ada
beberapa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bahkan ada yang belum memiliki
AD/ART. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa beberapa Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah tersebut belum dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal
untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan nasional.
Jadi bisa disimpulkan bahwa alasan
pemberdayaan komite dan dewan pendidikan sekolah adalah untuk mengetahui apakah
dewan pendidikan dan komite tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
apa belum. Karena masih banyak dewan pendidikan dan komite sekolah yang
diangkat hanya untuk tujuan sesaat dan belum memiliki AD/ART. Dengan adanya
11
pemberdayaan komite disini maka bisa diketahui mana
komite dan dewan pendidikan yang sudah sesuai dengan standarnya atau sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
E.
Strategi
Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Menurut Menurut Rahdiyanta (2009:4-6)
strategi dalam pemberdayaan dewan pendidikan dan komite sekolah adalah:
1. Pemberdayaan
Komite Sekolah dilakukan secara bottom up
oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk dapat melaksanakan kegiatan
pemberdayaan Komite Sekolah, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota harus memiliki
tenaga fasilitator yang mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan kepada Komite Sekolah. Kegiatan pendampingan ini
dikoordinasikan oleh fasilitator dari Dewan Pendidikan Provinsi. Konsep
pemberdayaan Komite Sekolah ini merupakan peningkatan dari kegiatan
19
sosialisasi yang biasanya telah dilakukan oleh Dewan
Pendidikan Kabupaten/Kota selama ini. Kegiatan sosialisasi selama ini memang
telah dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan. Namun kegiatan itu lebih merupakan
kegiatan pertemuan, yang isinya berupa ceramah dan tanya jawab. Peserta
kegiatan ini biasanya bersifat massal, dan selepas pertemuan, peserta biasanya
akan kembali kepada kebiasaan lama, tidak banyak mengubah pola pikir (mindset). Kegiatan sosialisasi seperti
itu hanya berupa 5 penyampaian informasi tanpa menimbulkan perubahan sikap dan
kebiasaan dalam kinerja organisasi. Namun, pemberian informasi seperti itu,
harus diikuti dengan penerapan pola-pola yang lebih bersifat pendampingan atau
fasilitas langsung kepada Komite Sekolah. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi
itu perlu ditingkatkan menjadi kegiatan pemberdayaan, dengan titik berat
sebagai kegiatan pendampingan kepada setiap kelompok Komite Sekolah, menyerap
langsung masalah yang dihadapi, dan kemudian bersama-sama Komite Sekolah
berusaha untuk memecahkannya. Dewan Pendidikan
12
Kabupaten/Kota perlu memiliki Tim Fasilitator
tingkat kabupaten/kota, yang terjun langsung ke setiap Komite Sekolah, atau
setidaknya ke berbagai forum kegiatan Komite Sekolah. Fasilitator bukanlah
birokrat yang sedang turun ke lapangan atau sedang melakukan turba (turun ke
bawah). Fasilitator adalah pendamping yang setia Komite Sekolah, yang bersama-sama
ikut membentuk Komite Sekolah secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
2. Pelaksanaan
program pemberdayaan Komite Sekolah sekaligus mempunyai tujuan ibarat pisau
bermata dua. Satu sisi memang untuk memberdayaan Komite Sekolah, di sisi lain sekaligus
juga untuk memberdayaan Dewan Pendidikan. Untuk dapat melaksanakan program
pemberdayaan Komite Sekolah dengan baik, maka Dewan Pendidikan harus dapat
memberdayakan dirinya sendiri. Tahap awal mengirimkan master trainer untuk mengikuti training
of trainer (TOT) di Jakarta, dan pada tahap berikutnya melakukan TOT
mandiri dengan menggunakan master trainer
yang telah dimilikinya.
3. Untuk
menghasilkan fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah sebagaimana yang
diharapkan tersebut, perlu diadakan TOT (Training
of Trainer) fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah, yang diikuti oleh
calon-calon fasilitator yang dikirimkan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota
dan Provinsi. Melalui kegiatan TOT Pemberdayaan Komite Sekolah ini, para
peserta diharapkan dapat menjadi fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah,
dengan tugas antara lain: (1) memberikan fasilitasi Komite Sekolah, khususnya
dalam proses pembentukan Komite Sekolah, (2) memberikan pendampingan dalam
perumusan program dan kegiatan Komite Sekolah selaras dengan peran dan fungsi
Komite Sekolah, (3) membentuk Komite Sekolah Inti (KSIn) dan Komite Sekolah
Imbas (KSIm), (4) membangun forum komunikasi Komite Sekolah di daerah
kabupaten/kota, dan (5) memberikan fasilitasi untuk menjalin hubungan yang
tidak harmonis antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah, serta dunia usaha
dan industri (DUDI). Hasil kegiatan
13
pemberdayaan Komite Sekolah tersebut dilaporkan
kepada Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Dengan demikian, Dewan
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi secara berkala memperoleh laporan
tentang keadaan dan masalah Komite Sekolah di daerahnya.
4. Kegiatan
TOT tersebut memerlukan bahan atau materi pemberdayaa. Komite Sekolah. Untuk
menyiapkan materi dasar yang akan digunakan oleh tim fasilitator perlu dibuatkan
beberapa modul pemberdayaan Komite Sekolah. Modul-modul tersebut bukan hanya
akan diberikan sebagai materi yang akan diberikan dalam kegiataan TOT, tetapi
akan menjadi bekal dasar yang akan digunakan oleh fasilitator untuk melaksanakan tugasnya di lapangan.
Beberapa modul yang perlu disusun
untuk mendukung pemberdayaan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan adalah sebagai
berikut:
Tabel
2.1 Modul
Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Modul
|
Topik
|
Subtopik
|
||
1
|
Penguatan Kelembagaan
Komite Sekolah
|
1.
Pembentukan Revitalisasi Komite Sekolah
2.
Pelaksanaan Peran dan Fungsi Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Layanan
Pendidikan
3.
Membangun Hubungan Kemitraan dan Kerjasama Secara Sinergis Antara Komite
Sekolah dengan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
|
||
2
|
Peningkatan
Kemampuan Organisasional Komite Sekolah
|
1. Memutar
Roda Organisasi dan Manajemen Komite Sekolah
3.
Menjalin Hubungan Kemitraan dan Kerjasama Sinergis Komite Sekolah dengan
Institusi Terkait
|
||
3
|
Peningkatan
Wawasan Kependidikan Pengurus Komite
|
1.
Sekolah Sebagai Suatu Sistem
2.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
3. Pembelajaran Aktif, Kreatif,
Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM)
|
Sumber: Rahdiyanta (2009:5)
Dalam
hal ini bisa disimpulkan bahwa langkah-langkah dalam penyusunan strategi
pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ada 4 langkah diantaranya yang
pertama pemberdayaan Komite Sekolah dilakukan secara bottom up. Kegiatan bottom
up adalah kegiatan pengenalan atau kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh
Dewan Pendidikan. kegiatan sosialisasi disini berupa ceramah dan tanya jawab.
Selanjutnya adalah pelaksanaan program Pemberdayaan Komite Sekolah. Tahap ini
biasanya diawali dengan pengiriman master trainer untuk mengikuti TOT setelah
itu bisa melakukan TOT secara mandiri sesuai dengan master trainer yang
dimiliknya. Kegiatan selanjutnya adalah pengadaan TOT yang diikuti oleh
calon-calon fasilitator. Dengan adanya kegiatan TOT ini diharapkan para peserta
menjadi fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah sebaik mungkin. Kegiatan yang
terakhir adalah penyusunan modul sebagai bahan atau materi pemberdayaan. Modul
disini sebagai bekal dasar oleh fasilitator ketika sudah terjun dilapangan.
15
F.
Menjalin
Kerjasama dengan Komite Sekolah
Menurut Benty & Gunawan
(2015:63-65) komite sekolah merupakan wadah organisasi masyarakat guna
menyalurkan aspirasi masyarakat kepada sekolah. Sehingga komite sekolah dapat
dijadikan wadah oleh sekolah dalam rangka: (1) memperoleh dukungan orang tua
dan masyarakat; dan (2) memberdayakan
orang tua dan masyarakat untuk melakukan pengembangan dan perubahan sekolah
agar terus lebih baik secara kontinu.
1. Menjalin
kerjasama komite sekolah untuk memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat.
Dalam hal ini partisipasi
masyarakat sangat dibutuhkan, karena dengan adanya hal tersebut masyarakat bisa
memberikan gagasan dan kritik yang bisa membangun pelaksanaan pendidikan.
Partisipasi masyarakat dalam sistem pemerintahan yang bersifat sentralistik
dalam
pengimplementasian kebijakannya tidak begitu
dipermasalahkan. Namun dalam hal otonomi daerah dan desentralisasi, tingginya
partisipasi masyarakat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan suatu
kebijakan pendidikan.
Menurtu Benty & Gunawan
(2015:64) partisipasi masyarakat dapat dikelompokkan secara kuantitatif dan
kualitatif. Partisipasi kuantitatif menunjuk pada frekuensi keterlibatan
masyarakat dalam implementasi setiap kebijakan, sedangkan partisipasi
kualitatif menunjuk kepada tingkat dan ke derajat keterlibatannya.
Menurut Benty & Gunawan (2015:64) sekolah dan
masyarakat merupakan partnership
dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan aspek-aspek pendidikan, diantaranya:
(1) sekolah dengan masyarakat merupakan
satu keutuhan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan pribadi peserta
didik; (2) sekolah dengan tenaga kependidikan menyadari pentingnya kerjasama
dengan masyarakat bukan saja dalam melakukan pembaruan tetapi juga dalam
menerima berbagai konsekuensi dan dampaknya serta mencari alternatif
pemecahannya; (3) sekolah dengan masyarakat sekitar memiliki andil dan
mengambil bagian serta
16
bantuan dalam pendidikan di sekolah untuk
mengembangkan berbagai potensi secara optimal sesuai dengan harapan peserta
didik; (4) memberi kesempatan kepada anak untuk mengembangkan gagasan ide dan
berbagai aktivitas yang menunjang kegiatan belajar; (5) menciptakan situasi
demokratis di rumah; (6) memahami apa yang telah sedang dan
akan
dilakukan oleh sekolah dalam mengembangkan potensi anaknya; dan (7) menyediakan
sarana belajar yang memadai sesuai dengan kemampuan orang tua dan kebutuhan
sekolah.
2. Menjalin
kerjasama komite sekolah untuk melakukan perubahan.
Dalam hal ini perubahan yang
dilakukan sekolah melibatkan banyak pihak diantaranya semua warga sekolah,
orang tua, dan masyarakat sekitar. Sebagai kepala sekolah harus mampu
menggandeng komite sekolah menuju kepada agen perubahan agar semua pihak yang
terlibat bisa berperan aktif dalam perubahan tersebut.
Menurut Benty & Gunawan
(2015:64) kepala sekolah sebagai agen perubahan sebaiknya dapat
mengimplementasikan empat fungsi dalam proses inovasi, yakni sebagai catalyst, solution giver, procsess helper,
dan resources linker. Keempat fungsi
tersebut bersifat saling melengkapi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dewan pendidikan adalah badan yang
menaungi aspirasi masyarakat untuk memajukan lembaga pendidikan ditingkat
kabupaten/kota. Tujuan dari adanya dewan pendidikan disini adalah agar dalam
suatu lembaga pendidikan ada yang bertanggungjawab menyalurkan aspirasi yang
dapat melahirkan program pendidikan yang mencakup peran aktif seluruh lapisan
masyarakat untuk mencapai pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
Komite sekolah adalah lembaga yang
bersifat mandiri terdiri dari wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan di sekolah. Tujuan dari
adanya komite sekolah adalah untuk menyalurkan harapan dan upaya masyarakat
untuk meningkatkan tanggungjawab dan menciptakan suasana kondisi yang relevan
untuk melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Peran dari dewan pendidikan dan
komite sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan
sebagai mediator dalam pelaksanaan atau penyelenggaraan pendidikan. Untuk
fungsi dewan pendidikan adalah sebagai pendorong dan partner kerja dalam
kehidupan bermasyarakat serta menjadi penampung aspirasi yang diajukan
masyarakat, dan sebagai pemberi masukan kepada pemerintah tentang ide yang
diutarakan masyarakat untuk dilakukan evaluasi pada kebijakan pendidikan yang
dikeluarkan. Sedangkan fungsi dari komite sekolah adalah sebagai pendorong,
penampung, pemberi masukan, serta pengevaluasi dan melakukan pengawasan
terhadap kebijakan dan program pendidikan tentang kondisi sekolah guna
terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Struktur organisasi dari dewan
pendidikan dan komite sekolah terdiri dari penasehat atau direktur, ketua
(kepala sekolah), wakil ketua (wakil kepala sekolah), bendahara, sekretaris, kepala
bidang, staff dan anggota.
17
18
Namun struktur organisasi ini hanya sebagai acuan
dasar saja, karena setiap lembaga pendidikan mempunyai bentuk struktur
organisasi yang berbeda-beda.
Keanggotaan dewan pendidikan
terdiri dari dua unsur yaitu unsur masyarakat dan unsur birokrasi/legislatif.
Unsur masyarakat bisa meliputi tokoh masyarakat,tokoh pendidikan, LSM,
organisasi profesi, tenaga kependidikan dan komite sekolah. Untuk unsur birokrasi/legislatif
meliputi anggota Dewan Pendidikan. Sedangkan keanggotaan komite sekolah terdiri
dari dua unsur yaitu unsur masyarakat dan unsur dewan guru. Unsur masyarakat
disini meliputi orang tua peserta didik/wakil peserta didik, tokoh masyarakat,
dunia usaha, dan tenaga kependidikan. Sedangkan untuk unsur dewan guru disini
terdiri atas yayasan dan Badan Pertimbangan Desa.
Alasan pemberdayaan komite dan
dewan pendidikan sekolah adalah untuk mengetahui apakah dewan pendidikan dan
komite tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku apa belum. Karena
masih banyak dewan pendidikan dan komite sekolah yang diangkat hanya untuk
tujuan sesaat dan belum memiliki AD/ART. Dengan adanya pemberdayaan komite
disini maka bisa diketahui mana komite dan dewan pendidikan yang sudah sesuai
dengan standarnya atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini komite sekolah juga
dijadikan wadah oleh sekolah untuk menjalin kerja sama dalam rangka memperoleh
dukungan orang tua dan masyarakat. Selain itu juga untuk memberdayakan orang
tua dan masyarakat dalam melakukan pengembangan dan perubahan sekolah agar
terus lebih baik secara kontinu.
DAFTAR RUJUKAN
Arikunto. 1990. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan.
Jakarta: Bumi Aksara.
Benty
& Gunawan. 2015. Manajemen Hubungan
Sekolah dan Masyarakat.
Malang: UM Pres
Chin.
2016. Moving Beyond a Human Relations Approach in Multicultural Art
Education Practice. International Journal of Education & the Arts, 17 (4),
5. Dari Online (http://www.ijea.org/)
Depdiknas
RI. 2003. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Jakarta.
Hidajati.
2014. Implementasi Kebijakan Kepmendiknas Nomor: 044/U/2002
tentang Peran dan Fungsi Komite Sekolah
di SMA Muhammadiyah 1
Gresik. Jurnal Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan, 2(1), 44-46.
Dari Online
(file:///C:/Users/Windows%207/Downloads/1734-3995-2
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tanggal 2 April
2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah.
Rahdiyanta.2009. Pemberdayaan
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan untuk Mendukung Peningkatan Mutu
Pendidikan. Jurnal Fakultas Teknik
Universitas Negeri Yogyakarta, 2(1), 4-6. Dari Online (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/dr-dwi-rahdiyanta-mpd/22-pemberdayaan-komite-sekolah-dan-dewan-pendidikan.pdf)
diakses 11 Februari 2019.
Mulyasa. 2005. Menjadi Kepala Sekolah yang Profesional. Bandung: Remaja
Rosdakarya
Mukhtar. 2001. Sekolah Berprestasi. Jakarta: Nimas Multima
19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar