Jumat, 01 November 2019

PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH


 PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN
DAN KOMITE SEKOLAH

MAKALAH
untuk memenuhi tugas Matakuliah Manajemen Hubungan Masyarakat
yang dibina oleh Ibu Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd.
dan Ibu Rochmawati, S.Pd., M.Pd.




Oleh:
1.      Asmaul Kusna                               NIM 170131601064
2.      Meiron Yikwa                               NIM 170131601108
3.      Wulan Roudhotul Nasikhah          NIM 170131601025









UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Februari, 2019
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT. karena anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang pembahasan Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah guna memenuhi tugas Matakuliah Hubungan Masyarakat yang dibimbing oleh dosen kami Ibu Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd dan Ibu Rochmawati, S.Pd., M.Pd.
            Dengan adanya pembuatan makalah ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi para pembaca sebagai bahan referensi makalah kedepannya juga dapat meningkatkan pengetahuan tentang bahasan yang kami rangkum dari makalah ini.
            Berbagai kendala kami alami untuk menyusun makalah ini dapat teratasi dengan adanya bantuan, bimbingan, dari semua pihak terutama dosen Manajemen Hubungan Masyarakat yang selalu membimbing dalam penyusunan makalah ini.
            Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki. Karena kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna.


Malang, 11 Februari 2019


      Penyusun







i
DAFTAR ISI

                                                                                                                    Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
DAFTAR GAMBAR............................................................................................iii
DAFTAR TABEL.................................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.............................................................................................1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................2
C.     Tujuan..........................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.................4
B.     Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.........................6
C.     Keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah................................9
D.    Urgensi Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah..............10
E.     Strategi Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah..............11
F.      Menjalin Kerja Sama dengan Komite Sekolah..........................................15
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan..................................................................................................17
DAFTAR RUJUKAN...........................................................................................29










ii
DAFTAR GAMBAR

Halaman
Gambar 2.1 Struktur Organisasi..............................................................................9
Gambar 2.2 Hubungan Antar Organisasi...............................................................10

























iii
DAFTAR TABEL

Halaman
Tabel 2.1 Modul Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah...........20



























iv
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menurut Arikunto (1990:31) sekolah merupakan lembaga formal yang berfungsi sebagai mitra kerja dengan keluarga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas membentuk warga masyarakat dan warga negara, seperti yang terdapat dalam tujuan pendidikan. Sedangkan menurut Hidayat (2017:44) pendidikan merupakan salah satu pilar sentral kemajuan bangsa, kemajuan peradaban, dan kehormatan suatu bangsa dapat dilihat dari lembaga-lembaga pendidikannya yang bermutu, yang berhasil menyiapkan dan meningkatkan sumber daya manusia masa depan yang berilmu, berbudaya dan bermoralitas tinggi.
Bisa disimpulkan pendidikan merupakan peranan yang sangat penting dalam kehidupan, terutama dalam proses meraih masa depan. Tanpa adanya sebuah pendidikan yang layak maka peserta didik tidak dapat meraih masa depannya secara maksimal. Dalam hal ini perlu didukung dengan adanya peranan sumber daya manusia yang ada. Sumber daya manusia yang ada tersebut butuh peningkatan, mengingat pentingnya peningkatan sumber daya manusia, maka pemerintah sudah berupaya untuk membangun pendidikan yang lebih berkualias. Salah satu wujud aktualisasinya dibentuklah dewan pendidikan dan komite sekolah. Salah satu tujuan dari pembentukan dewan pendidikan dan komite skolah adalah meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang dipegangnya. Hal  ini peran masyarakat sangat bersifat penting dan dibutuhkan, tidak hanya memberikan bantuan secara materi saja, tetapi juga secara ide ataupun masukan-masukan.
Peran serta masyarakat dan orang tua dalam meningkatkan kualitas pendidikan masih sangat minim. Partisipasi masyarakat dalam hal ini masih sebatas dana, namun untuk yang lainnya seperti ide, moral, pemikiran, masukan-masukan, dan barang/jasa masih kurang diperhatikan.
1
2
Maka dari itu perlu adanya upaya perbaikan, salah satunya dengan cara reorientasi penyelenggaraan pendidikan. Salah satu programnya adalah pembentukan komite sekolah dan dewan pendidikan. Dengan adanya pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah dapat memperbaiki pola hubungan tripusat pendidikan menjadi lebih baik lagi di masa mendatang sesuai dengan paradigma baru. Dengan tujuan dapat menjadi wadah peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
         Menurut Chin (2016:5) berpendapat bahwa pendekatan hubungan manusia berpotensi merusak karena adanya kritik mendasar terhadap pendekatan hubungan manusia dapat melampaui topeng ketidaksetaraan dalam masyarakat. Padahal pendekatan hubungan manusia mungkin bertujuan untuk pemahaman positif yang ditunjukkan sebelumnya, para kritikus menyatakan bahwa pendekatan hubungan manusia tidak membahas masalah sosial yang terkait dengan keadaan saat ini ketidakadilan struktural dan ketidakadilan yang dialami oleh individu yang terpinggirkan.
         Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa banyak orang yang mengira bahwa pendekatan hubungan manusia ini bisa merusak kesejahteraan manusia. Namun disisi lain pendekatan manusia ini bertujuan untuk pemahaman positif antara sosial dan individu masing-masing.

B.     Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian dan tujuan dewan pendidikan dan komite sekolah?
  2. Apa peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah?
  3. Apa saja keanggotaan dewan pendidikan dan komite sekolah?
  4. Bagaimana urgensi pemberdayaan dewan pendidikan dan komite sekolah?
  5. Bagaimana strategi yang dapat dilakukan dalam pemberdayaan dewan pendidikan dan komite sekolah?
  6. Bagiamana cara menjalin kerja sama dengan komite sekolah?



3
C.    Tujuan
  1. Untuk mengetahui pengertian dan tujuan dewan pendidikan dan komite sekolah.
  2. Untuk mengetahui peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah.
  3. Untuk mengetahui keanggotaan dewan pendidikan dan komite sekolah.
  4. Untuk mengetahui urgensi pemberdayaan dewan pendidikan dan komite sekolah.
  5. Untuk mengetahui strategi yang dapat dilakukan dalam pemberdayaan dewan pendidikan dan komite sekolah.
  6. Untuk mengetahui cara menjalin kerja sama dengan komite sekolah.




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa :
1.      Dewan pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing, seperti dewan pendidikan, majelis pendidikan, atau nama lain yang disepakati.
2.      Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti komite sekolah, komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis madrasah, komite TK, atau nama lain yang disepakati.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa :
a.       Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
b.      Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dewan pendidikan adalah badan atau lembaga yang menaungi aspirasi masyarakat untuk memajukan  lembaga pendidikan baik secara peningkatan mutu, pemerataan, dan ketepatan dalam mengelola pendidikan ditingkat kabupaten/kota. Sedangkat komite sekolah adalah suatu badan atau lembaga yang bersifat mandiri yang
4
5
terdiri dari wali murid peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan disekolah baik ditingkat formal maupun non formal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 menjelaskan bahwa tujuan dewan pendidikan dan komite sekolah adalah sebagai berikut :
1)      Dewan Pendidikan bertujuan untuk :
a)     Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
b)     Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
c)       Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
2)      Komite Sekolah bertujuan untuk:
a)     Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
b)     Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c)      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Menurut Mukhtar (2001:55) untuk meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu sehingga dapat mewujudkan lembaga pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan pendidikan/komite sekolah dibentuk komite sekolah yang memiliki tujuan untuk: a) membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah, b) memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan sekolah, dan c) memantau, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

6
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dari adanya dewan pendidikan adalah agar dalam lembaga pendidikan ada yang bertanggungjawab menyalurkan aspirasi-aspirasi yang dapat melahirkan suatu program pendidikan yang mencakup peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Sedangkan tujuan dari adanya komite sekolah adalah untuk menyalurkan harapan dan upaya masyarakat dalam meningkatkan tanggungjawab dan menciptakan suasana dan kondisi yang relevan untuk melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu disatuan lembaga pendidikan.

B.     Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Menurut Benty & Gunawan (2015:57) dewan pendidikan berperan sebagai: (1) pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; (2) mendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; (3) pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; (4) mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, legislatif) dengan masyarakat.
Keputusan Menteri Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Sekolah menyatakan bahwa peran komite sekolah adalah (1) pemberi pertimbangan (advesory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; (2) pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; (3) pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; (4) mediator antara pemerintan (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
7
Peran komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) adalah sebagai dasar pertimbangan dalam penjabaran tujuan pembentukan komite sekolah, karena kebijakan-kebijakan pendidikan yang ditentukan oleh komite sekolah akan kembali untuk masyarakat.
Peran komite sekolah sebagai pendukung (supporting agency) adalah komite sekolah harus mendukung kegiatan sekolah apalagi yang berhubungan dengan finansial (pendanaan). Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Komite sekolah tidak harus mencari sumber dana dari masyarakat setempat atau wali murid tetapi bisa juga melalui sumber-sumber yang lainnya seperti BOSNas, BOSDa, atau para donatur.
Peran komite sekolah sebagai pengontrol (controlling agency) adalah bahwa keberadaan komite sekolah bersifat transparan dan akuntabel, jadi antara pihak sekolah dan masyarakat ikut berperan dalam penyelenggaraan dan penggunaan pembiayaan pendidikan.
Peran komite sekolah sebagai mediator merupakan sebagai acuan dasar yang berhak memperluas perannya sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat tetapi bisa juga menjadi mediator antara pihak sekolah dengan masyarakat lain seperti donatur, pengusaha, dan lain sebagainya. Sehingga sumber dana yang diperoleh sekolah tidak hanya dari pemerintah tetapi juga diperoleh dari masyarakat.
Menurut Benty & Gunawan (2015:57) dewan pendidikan berfungsi sebagai: (1) medorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; (2) melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; (3) menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; (4) memberikan masukan pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai kebijakan dan program pendidikan; kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan; kriteria

8
tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
(5) mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; dan (6) melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa dewan pendidikan berfungsi sebagai pendorong dan partner kerja dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi penampung aspirasi yang adiajukan masyarakat, selain itu juga sebagai pemberi masukan kepada pemerintah tentang ide yang diutarakan oleh masyarakat agar bisa dilakukan sebuah pengevaluasian dalam suatu kebijakan pendidikan yang dikeluarkan.
Menurut Benty & Gunawan (2015:60) komite sekolah berfungsi: (1) mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; (2) melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; (3) menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; (4) memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan; (5) mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; (6) menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; dan (7) melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Menurut Mulyasa (2005:189-190) fungsi komite sekolah adalah memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah
9
daerah dan DPRD, berkaitan dengan kebijakan dan program pendidikan. Komite sekolah harus lapor kepada pemerintah daerah mengenai kondisi
sekolah baik dari segi finansial atau segi mutu sekolah. Agar dapat terjalinnya kerja sama yang baik antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah daerah dalam rangka menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
Jadi bisa disimpulkan bahwa fungsi komite sekolah adalah sebagai pendorong, penampung, pemberi masukan, serta pengevaluasi dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program pendidikan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang kondisi sekolah guna terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

C.    Keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Menurut Benty & Gunawan (2015:58) keanggotaan dewan pendidikan terdiri atas : (1) unsur masyarakat dapat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren), dunia/industri/asosiasi profesi, organisasi profesi tenaga pendidikan, dan komite sekolah; dan (2) unsur birokrasi/legislatif dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan (maksimal 4 s.d. 5 orang). Jumlah anggota dewan pendidikan maksimal 17 orang dan jumlahnya gasal. Kepengurusan dewan pendidikan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota, dan ketua bukan dari unsur pemerintah daerah dan DPRD.
Menurut Benty & Gunawan (2015: 60) menyebutkan bahwa keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas: (1) unsur masyarakat dapat berasal dari orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dunia usaha/industri, organisasi profesi tenaga pendidikan, wakil alumni, dan wakil peserta didik; dan (2) unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang). Anggota komite sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9 orang dan jumlahnya gasal. Kepengurusan komite
10
sekolah sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.
Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa keanggotaan dewan pendidikan terdiri dari dua unsur yaitu unsur masyarakat dan unsur birokrasi/legislatif.
Unsur masyarakat bisa meliputi tokoh masyarakat,tokoh pendidikan, LSM, organisasi profesi, tenaga kependidikan dan komite sekolah. Untuk unsur birokrasi/legislatif meliputi anggota Dewan Pendidikan. Sedangkan keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari dua unsur yaitu unsur masyarakat dan unsur dewan guru. Unsur masyarakat disini meliputi orang tua peserta didik/wakil peserta didik, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan tenaga
kependidikan. Sedangkan untuk unsur dewan guru disini terdiri atas yayasan dan Badan Pertimbangan Desa.

D.      Urgensi Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Menurut Rahdiyanta (2009:4) beberapa alasan mengapa Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan perlu diberdayakan adalah:
1.      Proses pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih ada yang belum sepenuhnya dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Beberapa Komite Sekolah dibentuk hanya untuk tujuan sesaat, yakni sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh subsidi.
3.      Ada beberapa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bahkan ada yang belum memiliki AD/ART. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa beberapa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut belum dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan nasional.
Jadi bisa disimpulkan bahwa alasan pemberdayaan komite dan dewan pendidikan sekolah adalah untuk mengetahui apakah dewan pendidikan dan komite tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku apa belum. Karena masih banyak dewan pendidikan dan komite sekolah yang diangkat hanya untuk tujuan sesaat dan belum memiliki AD/ART. Dengan adanya
11
pemberdayaan komite disini maka bisa diketahui mana komite dan dewan pendidikan yang sudah sesuai dengan standarnya atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E.       Strategi Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Menurut Menurut Rahdiyanta (2009:4-6) strategi dalam pemberdayaan dewan pendidikan dan komite sekolah adalah:
1.      Pemberdayaan Komite Sekolah dilakukan secara bottom up oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk dapat melaksanakan kegiatan pemberdayaan Komite Sekolah, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota harus memiliki tenaga fasilitator yang mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan kepada Komite Sekolah. Kegiatan pendampingan ini dikoordinasikan oleh fasilitator dari Dewan Pendidikan Provinsi. Konsep pemberdayaan Komite Sekolah ini merupakan peningkatan dari kegiatan
19
sosialisasi yang biasanya telah dilakukan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota selama ini. Kegiatan sosialisasi selama ini memang telah dilaksanakan oleh Dewan Pendidikan. Namun kegiatan itu lebih merupakan kegiatan pertemuan, yang isinya berupa ceramah dan tanya jawab. Peserta kegiatan ini biasanya bersifat massal, dan selepas pertemuan, peserta biasanya akan kembali kepada kebiasaan lama, tidak banyak mengubah pola pikir (mindset). Kegiatan sosialisasi seperti itu hanya berupa 5 penyampaian informasi tanpa menimbulkan perubahan sikap dan kebiasaan dalam kinerja organisasi. Namun, pemberian informasi seperti itu, harus diikuti dengan penerapan pola-pola yang lebih bersifat pendampingan atau fasilitas langsung kepada Komite Sekolah. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi itu perlu ditingkatkan menjadi kegiatan pemberdayaan, dengan titik berat sebagai kegiatan pendampingan kepada setiap kelompok Komite Sekolah, menyerap langsung masalah yang dihadapi, dan kemudian bersama-sama Komite Sekolah berusaha untuk memecahkannya. Dewan Pendidikan
12
 Kabupaten/Kota perlu memiliki Tim Fasilitator tingkat kabupaten/kota, yang terjun langsung ke setiap Komite Sekolah, atau setidaknya ke berbagai forum kegiatan Komite Sekolah. Fasilitator bukanlah birokrat yang sedang turun ke lapangan atau sedang melakukan turba (turun ke bawah). Fasilitator adalah pendamping yang setia Komite Sekolah, yang bersama-sama ikut membentuk Komite Sekolah secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
2.      Pelaksanaan program pemberdayaan Komite Sekolah sekaligus mempunyai tujuan ibarat pisau bermata dua. Satu sisi memang untuk memberdayaan Komite Sekolah, di sisi lain sekaligus juga untuk memberdayaan Dewan Pendidikan. Untuk dapat melaksanakan program pemberdayaan Komite Sekolah dengan baik, maka Dewan Pendidikan harus dapat memberdayakan dirinya sendiri. Tahap awal mengirimkan master trainer untuk mengikuti training of trainer (TOT) di Jakarta, dan pada tahap berikutnya melakukan TOT mandiri dengan menggunakan master trainer yang telah dimilikinya.
3.      Untuk menghasilkan fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah sebagaimana yang diharapkan tersebut, perlu diadakan TOT (Training of Trainer) fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah, yang diikuti oleh calon-calon fasilitator yang dikirimkan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Melalui kegiatan TOT Pemberdayaan Komite Sekolah ini, para peserta diharapkan dapat menjadi fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah, dengan tugas antara lain: (1) memberikan fasilitasi Komite Sekolah, khususnya dalam proses pembentukan Komite Sekolah, (2) memberikan pendampingan dalam perumusan program dan kegiatan Komite Sekolah selaras dengan peran dan fungsi Komite Sekolah, (3) membentuk Komite Sekolah Inti (KSIn) dan Komite Sekolah Imbas (KSIm), (4) membangun forum komunikasi Komite Sekolah di daerah kabupaten/kota, dan (5) memberikan fasilitasi untuk menjalin hubungan yang tidak harmonis antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah, serta dunia usaha dan industri (DUDI). Hasil kegiatan
13
pemberdayaan Komite Sekolah tersebut dilaporkan kepada Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Dengan demikian, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi secara berkala memperoleh laporan tentang keadaan dan masalah Komite Sekolah di daerahnya.
4.      Kegiatan TOT tersebut memerlukan bahan atau materi pemberdayaa. Komite Sekolah. Untuk menyiapkan materi dasar yang akan digunakan oleh tim fasilitator perlu dibuatkan beberapa modul pemberdayaan Komite Sekolah. Modul-modul tersebut bukan hanya akan diberikan sebagai materi yang akan diberikan dalam kegiataan TOT, tetapi akan menjadi bekal dasar yang akan digunakan oleh fasilitator untuk  melaksanakan tugasnya di lapangan.
Beberapa modul yang perlu disusun untuk mendukung pemberdayaan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut:

Tabel 2.1 Modul Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Modul
Topik
Subtopik
1
Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah

1. Pembentukan Revitalisasi Komite Sekolah
2. Pelaksanaan Peran dan Fungsi Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Layanan Pendidikan
3. Membangun Hubungan Kemitraan dan Kerjasama Secara Sinergis Antara Komite Sekolah dengan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
2
Peningkatan Kemampuan Organisasional Komite Sekolah
1. Memutar Roda Organisasi dan Manajemen Komite Sekolah
14
 
2. Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
3. Menjalin Hubungan Kemitraan dan Kerjasama Sinergis Komite Sekolah dengan Institusi Terkait
3
Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite
1. Sekolah Sebagai Suatu Sistem
2. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
3. Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM)

Sumber: Rahdiyanta (2009:5)

Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa langkah-langkah dalam penyusunan strategi pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ada 4 langkah diantaranya yang pertama pemberdayaan Komite Sekolah dilakukan secara bottom up. Kegiatan bottom up adalah kegiatan pengenalan atau kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan. kegiatan sosialisasi disini berupa ceramah dan tanya jawab. Selanjutnya adalah pelaksanaan program Pemberdayaan Komite Sekolah. Tahap ini biasanya diawali dengan pengiriman master trainer untuk mengikuti TOT setelah itu bisa melakukan TOT secara mandiri sesuai dengan master trainer yang dimiliknya. Kegiatan selanjutnya adalah pengadaan TOT yang diikuti oleh calon-calon fasilitator. Dengan adanya kegiatan TOT ini diharapkan para peserta menjadi fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah sebaik mungkin. Kegiatan yang terakhir adalah penyusunan modul sebagai bahan atau materi pemberdayaan. Modul disini sebagai bekal dasar oleh fasilitator ketika sudah terjun dilapangan.



15
F.       Menjalin Kerjasama dengan Komite Sekolah
Menurut Benty & Gunawan (2015:63-65) komite sekolah merupakan wadah organisasi masyarakat guna menyalurkan aspirasi masyarakat kepada sekolah. Sehingga komite sekolah dapat dijadikan wadah oleh sekolah dalam rangka: (1) memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat; dan (2)  memberdayakan orang tua dan masyarakat untuk melakukan pengembangan dan perubahan sekolah agar terus lebih baik secara kontinu.
1.      Menjalin kerjasama komite sekolah untuk memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat.
Dalam hal ini partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, karena dengan adanya hal tersebut masyarakat bisa memberikan gagasan dan kritik yang bisa membangun pelaksanaan pendidikan. Partisipasi masyarakat dalam sistem pemerintahan yang bersifat sentralistik dalam
pengimplementasian kebijakannya tidak begitu dipermasalahkan. Namun dalam hal otonomi daerah dan desentralisasi, tingginya partisipasi masyarakat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan suatu kebijakan pendidikan.
Menurtu Benty & Gunawan (2015:64) partisipasi masyarakat dapat dikelompokkan secara kuantitatif dan kualitatif. Partisipasi kuantitatif menunjuk pada frekuensi keterlibatan masyarakat dalam implementasi setiap kebijakan, sedangkan partisipasi kualitatif menunjuk kepada tingkat dan ke derajat keterlibatannya.
Menurut Benty & Gunawan (2015:64) sekolah dan masyarakat merupakan partnership dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan aspek-aspek pendidikan, diantaranya:  (1) sekolah dengan masyarakat merupakan satu keutuhan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan pribadi peserta didik; (2) sekolah dengan tenaga kependidikan menyadari pentingnya kerjasama dengan masyarakat bukan saja dalam melakukan pembaruan tetapi juga dalam menerima berbagai konsekuensi dan dampaknya serta mencari alternatif pemecahannya; (3) sekolah dengan masyarakat sekitar memiliki andil dan mengambil bagian serta
16
 bantuan dalam pendidikan di sekolah untuk mengembangkan berbagai potensi secara optimal sesuai dengan harapan peserta didik; (4) memberi kesempatan kepada anak untuk mengembangkan gagasan ide dan berbagai aktivitas yang menunjang kegiatan belajar; (5) menciptakan situasi demokratis di rumah; (6) memahami apa yang telah sedang dan
 akan dilakukan oleh sekolah dalam mengembangkan potensi anaknya; dan (7) menyediakan sarana belajar yang memadai sesuai dengan kemampuan orang tua dan kebutuhan sekolah.

2.      Menjalin kerjasama komite sekolah untuk melakukan perubahan.
Dalam hal ini perubahan yang dilakukan sekolah melibatkan banyak pihak diantaranya semua warga sekolah, orang tua, dan masyarakat sekitar. Sebagai kepala sekolah harus mampu menggandeng komite sekolah menuju kepada agen perubahan agar semua pihak yang terlibat bisa berperan aktif dalam perubahan tersebut.
Menurut Benty & Gunawan (2015:64) kepala sekolah sebagai agen perubahan sebaiknya dapat mengimplementasikan empat fungsi dalam proses inovasi, yakni sebagai catalyst, solution giver, procsess helper, dan resources linker. Keempat fungsi tersebut bersifat saling melengkapi













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dewan pendidikan adalah badan yang menaungi aspirasi masyarakat untuk memajukan lembaga pendidikan ditingkat kabupaten/kota. Tujuan dari adanya dewan pendidikan disini adalah agar dalam suatu lembaga pendidikan ada yang bertanggungjawab menyalurkan aspirasi yang dapat melahirkan program pendidikan yang mencakup peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Komite sekolah adalah lembaga yang bersifat mandiri terdiri dari wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan di sekolah. Tujuan dari adanya komite sekolah adalah untuk menyalurkan harapan dan upaya masyarakat untuk meningkatkan tanggungjawab dan menciptakan suasana kondisi yang relevan untuk melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Peran dari dewan pendidikan dan komite sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan sebagai mediator dalam pelaksanaan atau penyelenggaraan pendidikan. Untuk fungsi dewan pendidikan adalah sebagai pendorong dan partner kerja dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi penampung aspirasi yang diajukan masyarakat, dan sebagai pemberi masukan kepada pemerintah tentang ide yang diutarakan masyarakat untuk dilakukan evaluasi pada kebijakan pendidikan yang dikeluarkan. Sedangkan fungsi dari komite sekolah adalah sebagai pendorong, penampung, pemberi masukan, serta pengevaluasi dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program pendidikan tentang kondisi sekolah guna terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Struktur organisasi dari dewan pendidikan dan komite sekolah terdiri dari penasehat atau direktur, ketua (kepala sekolah), wakil ketua (wakil kepala sekolah), bendahara, sekretaris, kepala bidang, staff dan anggota.
17
18
Namun struktur organisasi ini hanya sebagai acuan dasar saja, karena setiap lembaga pendidikan mempunyai bentuk struktur organisasi yang berbeda-beda.
Keanggotaan dewan pendidikan terdiri dari dua unsur yaitu unsur masyarakat dan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat bisa meliputi tokoh masyarakat,tokoh pendidikan, LSM, organisasi profesi, tenaga kependidikan dan komite sekolah. Untuk unsur birokrasi/legislatif meliputi anggota Dewan Pendidikan. Sedangkan keanggotaan komite sekolah terdiri dari dua unsur yaitu unsur masyarakat dan unsur dewan guru. Unsur masyarakat disini meliputi orang tua peserta didik/wakil peserta didik, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan tenaga kependidikan. Sedangkan untuk unsur dewan guru disini terdiri atas yayasan dan Badan Pertimbangan Desa.
Alasan pemberdayaan komite dan dewan pendidikan sekolah adalah untuk mengetahui apakah dewan pendidikan dan komite tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku apa belum. Karena masih banyak dewan pendidikan dan komite sekolah yang diangkat hanya untuk tujuan sesaat dan belum memiliki AD/ART. Dengan adanya pemberdayaan komite disini maka bisa diketahui mana komite dan dewan pendidikan yang sudah sesuai dengan standarnya atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini komite sekolah juga dijadikan wadah oleh sekolah untuk menjalin kerja sama dalam rangka memperoleh dukungan orang tua dan masyarakat. Selain itu juga untuk memberdayakan orang tua dan masyarakat dalam melakukan pengembangan dan perubahan sekolah agar terus lebih baik secara kontinu.







DAFTAR RUJUKAN

Arikunto. 1990. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Benty & Gunawan. 2015. Manajemen Hubungan Sekolah dan Masyarakat.
Malang: UM Pres
Chin. 2016. Moving Beyond a Human Relations Approach in Multicultural Art
Education Practice. International Journal of Education & the Arts, 17 (4),
5. Dari Online (http://www.ijea.org/)
Depdiknas RI. 2003. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Jakarta.
Hidajati. 2014. Implementasi Kebijakan Kepmendiknas Nomor: 044/U/2002
tentang Peran dan Fungsi Komite Sekolah di SMA Muhammadiyah 1
Gresik. Jurnal Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan, 2(1), 44-46.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tanggal 2 April
2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Rahdiyanta.2009. Pemberdayaan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Jurnal Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta, 2(1), 4-6. Dari Online (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/dr-dwi-rahdiyanta-mpd/22-pemberdayaan-komite-sekolah-dan-dewan-pendidikan.pdf) diakses 11 Februari 2019.
Mulyasa. 2005. Menjadi Kepala Sekolah yang Profesional. Bandung: Remaja
Rosdakarya
Mukhtar. 2001. Sekolah Berprestasi. Jakarta: Nimas Multima





19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar